FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial STL, diduga kuat membunuh bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya pada Rabu, 3 September 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi di Dukuh Seban Lor, Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari pihak RSUD Sukoharjo. Pihak rumah sakit awalnya menerima STL sebagai pasien dalam kondisi pendarahan hebat. Tim medis yang curiga menemukan tanda-tanda bahwa pasien baru saja melahirkan dan masih mengeluarkan plasenta.
Setelah didesak petugas medis, STL akhirnya mengakui telah melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Berdasarkan pengakuan terlapor, bayi laki-laki tersebut sempat hidup. Namun, karena panik mendengar tangis sang bayi, STL nekat membungkam mulut korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan bayinya tewas, pelaku kemudian membuang jasad korban ke aliran sungai di dekat kamar mandi rumahnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.
“Kasus ini sangat memprihatinkan, karena korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan,” tegas Iptu Mulyadi.
Iptu Mulyadi memastikan bahwa Polres Karanganyar akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar.
Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ( rsl/bre)
