Kiat Karanganyar Atasi Sampah: Mengurai Benang Kusut Lahan Hijau untuk TPS

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Persoalan sampah tak pernah lekang dari perhatian, dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar kini menghadapi tantangan baru: mengurai benang kusut birokrasi terkait penggunaan lahan hijau untuk Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Di tengah komitmen untuk menuntaskan masalah sampah dari akarnya, Pemkab Karanganyar justru terganjal regulasi yang membatasi pendirian fasilitas publik di lahan hijau.

Sebagai contoh, Pemerintah Desa Jetis, Kecamatan Jaten, terpaksa menunda rencana relokasi TPS-nya. Lokasi yang dianggap ideal untuk relokasi ternyata berstatus lahan hijau. Hal ini memicu dilema, terutama setelah TPS yang ada saat ini menuai protes warga Dusun Widoro Kandang, Desa Brujul, akibat polusi debu dan asap. Protes itu wajar, mengingat lokasi TPS Jetis sangat dekat dengan permukiman warga.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berkonsultasi ke pemerintah provinsi. Sayangnya, belum ada kesimpulan yang jelas terkait solusi penggunaan lahan hijau tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Karanganyar mengambil langkah strategis dengan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Ini perlu kita sampaikan ke pusat, kaitannya dengan lahan-lahan yang dipakai untuk kepentingan umum, salah satunya TPS, sekolah, dan tempat-tempat lain yang berada di lahan hijau,” ujar Asihno.

Menurutnya, keputusan semacam ini memerlukan pembahasan lintas sektoral dengan kementerian terkait, seperti Kementerian ATR, PU, dan Lingkungan Hidup. Ia menyadari banyak pihak yang mempertanyakan apakah lahan hijau bisa digunakan untuk TPS. Namun, ia juga mempertanyakan solusi yang ada jika semua opsi lokasi ditolak.
“Kalau semua tidak boleh, di lahan hijau tidak boleh, dekat permukiman tidak boleh, sempadan sungai juga tidak boleh… terus bagaimana? Makanya harus dicari lokasi yang memungkinkan dan bisa mengakomodir kepentingan umum,” jelasnya.

Langkah konsultasi ke pusat ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Karanganyar dalam mencari jalan keluar yang tepat. Jika regulasi dapat disesuaikan, solusi untuk masalah sampah, seperti di Desa Jetis, dapat segera terwujud. Di sisi lain, hal ini juga membuka wacana lebih luas tentang bagaimana pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur publik, khususnya terkait isu lingkungan dan tata ruang. ( ck/bre)