Kejaksaan Karanganyar Sita 52 Kios Terkait Kasus Korupsi Kades Jaten

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menyita sebidang tanah beserta 52 unit bangunan kios di kawasan Bulu, Jaten. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata.

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus, Hartanto, didampingi Kasi Intel, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-398/M.3.33/Fd.2/05/2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 44/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Smg.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami menduga ada keterkaitan antara aset ini dengan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Hartanto.

Hartanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dia juga menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami bertindak berdasarkan izin resmi dari pengadilan dan bukti permulaan yang sah,” tegasnya.

Saat ini, 52 kios tersebut telah dipasangi papan penyitaan resmi dan berada di bawah penguasaan hukum negara hingga proses hukum selesai.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Jaten, Andi Almaududi, yang turut hadir dalam penyitaan, mengimbau para pedagang atau pemilik kios agar tidak melakukan jual beli terhadap kios yang mereka tempati.

“Proses jual beli tetap masih berlangsung, tetapi pemilik atau penyewa kios tidak boleh memperjualbelikan kios mereka hingga nanti proses hukum selesai,” jelas Andi. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten terkait regulasi setelah kasus ini selesai. ( cg/bre)