Fokus Jateng – SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada dua tokoh politik nasional, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Diketahui, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jokowi menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Hormati proses hukum dan proses pengadilan,” ujar Jokowi singkat di kediamannya di Solo, Kamis 31 Juli 2025.
Terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong, Jokowi menjelaskan bahwa pada dasarnya kebijakan impor adalah wewenang presiden. Namun, untuk pelaksanaan teknisnya tetap menjadi ranah kementerian terkait.
“Seluruh kebijakan negara (impor gula) dari presiden, siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian,” jelas mantan Wali Kota Solo itu.
Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan negara, apapun bentuknya, tetap berawal dari presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Semua, namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti dari presiden, ke utara diarahkan. Teknisnya kementerian,” tegasnya.
Menanggapi anggapan bahwa putusan terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat kepentingan politik, Jokowi kembali menegaskan agar publik tetap menjunjung tinggi proses hukum.
“Hormati proses hukum dan pengadilan,” pungkas Jokowi menutup pernyataannya. (ANur/**)