Kejaksaan Negeri Karanganyar Tetapkan Pengacara sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Masjid Agung Madhaniyah

Foto : kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto

 

 

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madhaniyah. Tersangka berinisial AC, seorang pengacara yang sebelumnya diketahui menjadi salah satu kuasa hukum dalam perkara yang sedang disidik oleh Kejari Karanganyar.

AC resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan sebagai saksi. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah salah satu istri tersangka di wilayah Ngringo, Jaten, Karanganyar, pada Jumat (25/7) sore.

“Hari ini kami lakukan tindakan penggeledahan di rumah istri dari yang bersangkutan. AC telah kami panggil secara patut sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla.

Setelah pemanggilan ketiga pada Kamis (24/7), penyidik langsung menetapkan AC sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah Kejari memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status hukum AC.

“Penetapan dilakukan usai dari kejaksaan melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami resmi menaikkan status AC sebagai tersangka,” lanjut Hartanto.

Selain penggeledahan, Kejaksaan juga menyampaikan surat tembusan penetapan tersangka kepada pihak keluarga serta melayangkan kembali surat panggilan kepada AC, kali ini sebagai tersangka.

AC dijerat dengan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AC sebelumnya sempat menjadi tim kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan Alkes yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Purwati dan Sekretaris Dispermades Sunarto. Keduanya sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madhaniyah.

Namun, setelah adanya surat pemanggilan dari kejaksaan untuk dijadikan saksi, AC tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut, dan setelah tiga kali mangkir, Kejaksaan akhirnya menetapkan AC sebagai tersangka dalam perkara perintangan.

Kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madhaniyah sendiri terus bergulir. Beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, serta sejumlah tersangka lebih dulu ditetapkan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang digunakan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan rumah ibadah tersebut. ( cg/bre)