Dua Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Ditahan, Peran Terungkap Jelas

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar hari ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, mengonfirmasi penahanan tersebut. Kedua tersangka berinisial K, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, dan JS, pihak swasta.
“Tersangka K diduga kuat berperan sebagai pengkondisi pengadaan alkes,” jelas Bonard David Yunianto,  Senin malam ( 2/6).

“Sementara itu, tersangka JS adalah pihak swasta selaku marketing yang berperan krusial dalam pembagian fee dari proyek pengadaan alkes tersebut.” Tegas Bonard

Pengembangan Kasus dan Komitmen Penegakan Hukum

Penetapan K dan JS sebagai tersangka baru menjadi pengembangan signifikan dari kasus korupsi alkes ini. Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan empat tersangka berinisial P, A, DN, dan SW. Penambahan ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir dalam kasus yang merugikan negara ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini telah menjadi sorotan publik dan media. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara. Penyelidikan mendalam mengenai aliran dana dan peran pihak lain yang berpotensi terlibat akan terus dilakukan. ( rls/bre)