FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang pelajar di Kecamatan Jaten. Satu pelaku, berinisial KA (19), ditangkap. Polisi kini memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri ini.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Dukuh Carat, Desa Brujul, Jaten. Korban, AZ (18), pelajar asal Bantul, Yogyakarta, dikeroyok oleh sekelompok orang.
Menurut Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, korban saat itu sedang berkendara bersama pacarnya untuk mencari makan. Tiba-tiba, rombongan sekitar 50 orang memepet kendaraan korban.
“Rombongan tersebut memepet kendaraan korban sambil berteriak dan langsung melakukan pemukulan menggunakan helm serta benda keras lainnya,” jelas Iptu Sulistiawan.
Korban sempat berusaha kabur, namun dikejar hingga terjatuh. Di lokasi kejadian, korban dikeroyok secara beramai-ramai menggunakan tangan kosong, bambu, dan kayu.
“Saat ditemukan warga dan polisi, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri,” tambah Iptu Sulistiawan. Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar untuk perawatan medis.
Satu Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar berhasil mengamankan KA (19), pelajar asal Kelurahan Sewurejo, Mojogedang, Karanganyar. KA ditangkap di kawasan Lalung, Karanganyar.
Tersangka dijerat Pasal Primer 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit ponsel, satu jaket, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 4452 HP milik korban.
Hingga kini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini.( rls/bre)