Kasus Dugaan Tipikor Relokasi Pasar Hewan Boyolali, Naik ke Tahap II

Kasi Pidana khusus Kejari Boyolali Fendi Nugroho dan Kasi Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) segera naik meja sidang. Seorang tersangka berikut barang bukti praktik rasuah itu masuk tahap II di Kejasaan Tinggi Jawa Tengah.
“Iya baru kemarin, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari dari Polda Jawa Tengah Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,’’ kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto. Dalam keterangannya di Boyolali pada Rabu 30 April 2025.
Tersangka tersebut adalah JW selaku Direktur Cv. Laksana Adiprima. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil sidang nanti. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Yogi, tersangka ditempatkan di Rutan Kelas I Semarang, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025.
“Jadi penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan nanti,”katanya.
Disinggung materi yang akan dipersidangkan nanti, Yogi mengungkapkan, terkait dugaan penyimpangan atas pekerjaan Pembangunan atau Relokasi Pasar Hewan Sunggingan di Jelok Cepogo Boyolali. Dimana, kasus ini terjadi ketika JW selaku Direktur Cv. Laksana Adiprima selaku penyedia jasa pada Paket Pekerjaan Pembangunan atau Relokasi Pasar Hewan Sunggingan di Jelok Tahap XIV Kabupaten Boyolali Tahun 2023, diduga telah melakukan penyimpangan atas pekerjaan Pembangunan atau Relokasi Pasar Hewan Sunggingan di Jelok Tahap XIV Kabupaten Boyolali Tahun 2023.
“Kalau jadwal sidangnya masih menunggu penetapan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ya. Dari kapan agenda sidang dan siapa hakimnya,” ungkap Yogi.
Dia menambahkan, bersama tersangka terdapat lebih dari 200 item dokumen yang diserahkan oleh penyidik yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan, dan terhadap perkara tersebut setelah diteliti dan dicek kesesuaian dan kelengakapn berkasnya oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Boyolali selanjutnya perkara tersebut siap untuk disidangkan.
“Kami berharap jadwal sidang dapat diupayakan secepatnya,” katanya. (yull/**)