Fokus Jateng- BOYOLALI,-Seorang petani di Boyolali Jawa Tengah jadi korban pencurian motor, motor kesayangannya raib dicuri setelah ditinggal hanya sekitar 30 meter untuk mencari rumput di ladang.
Korban pencurian motor tersebut yakni dialami Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali. Sepeda motor Yamaha Vega dengan Nopol AD-2993-WW pada tanggal 21 April lalu. Motor diparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak tidak dicabut. Korban memarkir motornya di Jalan Selo- Magelang yang masuk wilayah Desa Jrakah, Kecamatan Selo pada pukul 11.00.
“Menurut keterangan korban, pada saat itu korban sedang mencari rumput pakan ternak di ladang sejauh 30 meter dari tempat motor diparkir,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat rilis kasus tersebut, Rabu 23 April 2025.
Selang beberapa waktu kemudian, korban bermaksud istirahat dan kembali ke tempat motornya. Betapa kagetnya dia, ternyata motornya telah raib. Sriyanto dan sejumlah warga sempat berusaha mencari. Sayangnya sepeda motor itu tak ditemukan. Warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selo yang diteruskan ke Polres Boyolali.
Dalam waktu singkat, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.Tersangka diketahui bernama Mardiyono (43) warga Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang. Tersangka dibekuk di rumahnya di Magelang, Selasa 22 April petang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega yang sudah dipreteli.
“Tersangka kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres
Dijelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal pemberatan karena ia adalah residivis. Dimana pada tahun 2004- 2025 pernah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Dia terbukti bersalah telah menggelapkan beberapa barang milik juragannya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pada kesempatan itu pihaknya juga menyerahkan sepeda motor Yamaha Vega yang dicuri oleh tersangka kepada korban. Sehingga bisa digunakan untuk bekerja.
“Namun proses hukum tetap lanjut. Jadi sewaktu-waktu motor ini diperlukan dalam persidangan dimohon dihadirkan,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar berhati- hati saat memarkir sepeda motor. Parkirlah motor di tempat parkir resmi atau tempat yang mudah diawasi. Jangan diparkir sembarangan, apalagi dengan kunci kontak tetap dibiarkan di motor.
“Kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Jangan lupa mencabut kunci dan gunakan kunci tambahan bila perlu. Keamanan dimulai dari kewaspadaan diri sendiri,” pungkasnya. (yull/**)
Curi Sepeda Motor, Warga Magelang Diciduk Polres Boyolali

Polisi menyerahkan kembali sepeda motor yang dicuri oleh tersangka kepada korban. Sehingga bisa digunakan untuk bekerja. Namun proses hukum tetap lanjut (doc/Fokusjateng.com)