Tergiur Upah, 2 Pengedar Sabu di Boyolali kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Boyolali melakukan penggeledahan di tempat kos RO di Pasar Kliwon Surakarta (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Dua pengedar sabu berinisial RO (29) dan AP (43), keduanya merupakan warga Surakarta ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali di lokasi yang berbeda, yakni di Boyolali dan Surakarta.
Penangkapan pertama terjadi di Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Petugas menangkap RO (29), warga Surakarta, yang berperan sebagai kurir sabu. RO diketahui menerima bayaran Rp50.000 per pengiriman setelah mengambil barang haram tersebut dari lokasi yang telah ditentukan. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp150.000, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Penggeledahan di tempat kos RO di Pasar Kliwon Surakarta, petugas menemukan berbagai alat pendukung peredaran sabu, termasuk timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan “Centrifuge Tube.” RO mengakui keterlibatannya dalam bisnis narkoba tersebut.
Sehari kemudian, Selasa 4 Februari 2025, petugas kembali bergerak setelah mendapat laporan adanya transaksi narkoba di sebuah warung es doger di Dukuh Cemoro, Desa Ketitang, Nogosari. Seorang pria berinisial AP (43), warga Surakarta, berhasil diamankan sebelum sempat menyerahkan sabu kepada pembelinya. Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket sabu seberat 1,31 gram, ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk operasional.
“Dari informasi masyarakat, lalu anggota Satresnarkoba Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan pada Senin dan Selasa kemarin, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dalam pengungkapan ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Boyolali, atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rosyid juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.” (yull/**)