FOKUSJATENG-BOYOLALI-Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Adik Sasongko, menyampaikan sosialisasi pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai dengan hukum kepada masyarakat Kabupaten Boyolali. Dalam acara yang berlangsung di Omah Prahu 99 Waduk Cengklik, Selasa 17 Desember 2024 ini, Adik Sasongko menggarisbawahi dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial serta urgensi memanfaatkannya dengan bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Adik Sasongko menyampaikan bahwa media sosial merupakan salah satu alat komunikasi yang penting namun juga memiliki risiko jika tidak digunakan dengan tepat. “Pengguna media sosial, mari bersama-sama untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menyampaikan informasi serta menjaga etika dalam berinteraksi di dunia maya,” tegas Adik.
Para peserta yang hadir, terutama generasi muda yang aktif menggunakan media sosial, sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. Mereka berpartisipasi dalam diskusi mengenai cara-cara untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau tidak benar, serta pentingnya memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.
Adik Sasongko juga memberikan contoh kasus-kasus yang terjadi akibat penyalahgunaan media sosial, memperjelas bahwa setiap tindakan yang dilakukan di media sosial haruslah bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Anda-Anda ini, terutama yang masih muda, bisa menjadi agen perubahan dalam mengedukasi dan memberikan contoh penggunaan media sosial yang positif dan produktif,” paparnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Boyolali tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai dengan hukum. Adik Sasongko berharap agar generasi muda dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan beretika.
Seiring berakhirnya acara, Adik Sasongko mengajak seluruh peserta untuk mempraktikkan pengetahuan yang didapat dalam sosialisasi ini dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengubah paradigma penggunaan media sosial di masyarakat Kabupaten Boyolali menuju arah yang lebih positif dan tertib hukum. (*)