Fokus Jateng – BOYOLALI,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali telah menerima satu laporan terkait pelanggaran netralitas kepala desa (kades) pada tahapan pilkada kali ini. Laporan diterima pada Kamis 10 Oktober 2024 dari perwakilan pemuda Desa Jemowo Kecamatan Tamansari.
Hal itu terungkap saat, tokoh pemuda Jemowo, Giyanto (28) telah melaporkan kadesnya ke Bawaslu Boyolali pada 10 Oktober kemarin pun telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Boyolali, pada Senin 14 Oktober 2024.
Tidak hanya pelapor memberikan ke keterangan ke Bawaslu Boyolali. Namun ada sejumlah warga Jemowo yang menjadi saksi dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa terkait Pilkada 2024.
“Kami melaporkan tindakan bapak kepala desa, desa Jemowo. Karena masalah netralitas terkait pemilihan Bupati Boyolali,” katanya usai memberikan keterangan kepada komisioner Bawaslu Boyolali.
Dia mengatakan mengetahui dari media sosial, jika kades tersebut mengenakan kaos salah satu calon bupati Boyolali. Selain itu, dalam akun media sosial TikTok lain, dia juga melihat video yang menunjukkan Kades Jemowo yang mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati.
” Dari akun tiktok penyelamatan demokrasi (video) deklarasi. Kalau yang akun lain, itu memakai kaos salah satu Paslon dan berfoto di mobil branding Paslon,” kata Giyanto yang dibenarkan sejumlah saksi lainnya.
Sementara itu, laporan itu masuk dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan oknum kades tersebut sudah terindikasi ikut mendukung salah satu pasangan calon tersebut, sehingga masuk dalam daftar yang bakal ditindaklanjuti. Kemudian dari hasil rapat pleno Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Boyolali, perkara ini diputuskan untuk menindaklanjuti dengan memeriksa Pelapor, Terlapor dan Saksi.
” Sesuai dengan pasal 188 junto pasal 71 undang-undang Pilkada, itu kan bisa disangka Pidana (Pidana Pemilu). Ini baru proses, masalah hasilnya nanti setelah kami Plenokan di pembahasan Sentral Gakkumdu,” tegas Widodo. (yull/**)