Fokus Jateng-BOYOLALI,-Pemilihan kepala daerah Boyolali 2024 menjadi momen penting bagi warga kota susu. Pilkada itu sendiri akan melewati beberapa tahapan sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satu diantaranya masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon, yang dimulai Rabu 25 September sampai 23 November 2024.
Ada dua paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024. Paslon nomor 1 Marsono-Syaifulhaq Mayyazi yang diusung PDIP, PKS dan PPP. Paslon nomor urut 2 Agus Irawan- Dwi Fajar Nirwana yang diusung Golkar, PKB, Gerindra, PSI, Perindo, Gelora, Nasdem, PAN dan Demokrat.
Selain telah mendeklarasikan kampanye damai. Kedua pasangan calon (Paslon) diperbolehkan mensosialisasikan visi dan misi serta menghimpun dukungan masyarakat. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi kedua paslon.
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti mengatakan jadwal kampanye pilkada Boyolali 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Artinya tahapan kampanye akan berlangsung selama 60 hari. Pada tahapan ini paslon dapat menyosialisasikan visi dan misi, serta menghimpun dukungan.
“Kampanye itu dapat dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya dengan tatap muka, pertemuan terbatas,” kata Maya. Selasa 24 September 2024.
Dijelaskan, kampanye pertemuan terbatas, yakni paslon bisa mengundang sampai seribu orang. Kampanye dilakukan di ruangan tertutup. Kemudian, kampanye tatap muka mengizinkan paslon melakukan pertemuan-pertemuan misalnya di pasar dan pusat keramaian.
“Kampanye tatap muka ini memberikan kesempatan pada paslon-paslon untuk melakukan tatap muka dengan konstituennya. Lalu ada debat terbuka, kampanye melalui elektronik, daring, dan kampanye dalam bentuk lainnya, seperti rapat umum,” tambahnya.
Debat terbuka difasilitasi oleh KPU. Debat terbuka ini hanya berlangsung satu kali dan akan diatur pelaksanaannya pada masa kampanye. Sedangkan aturan kampanye pada rapat umum sedikit berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya.
“Jadi nanti ini yang berbeda dibanding pemilu dan pilkada yang lalu. Rapat umum sudah ditetapkan hanya akan dilakukan satu kali. Jadi masing-masing paslon akan mendapatkan kesempatan rapat umum itu hanya satu kali selama masa kampanye. Dan itu akan kami atur kemudian waktunya kapan, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan tim masing-masing calon,” jelasnya.
Pada kampanye rapat umum bisa digelar di stadion maupun lapangan terbuka. Selain itu, pada kampanye rapat umum ini tidak ada batasan peserta. Kemudian, terkait jadwal kampanye diatur oleh KPU. Kemudian sarana kampanye lainnya bisa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya. KPU akan mengatur pemasangan APK yang difasilitasi KPU.
“APK dari parpol silahkan dipasang di tempat-tempat yang diizinkan.” (yull/**)