Fokus Jateng- BOYOLALI, – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024/1445 Hijriyah. Diantaranya Seperti khusus Jumat, jam kerja ASN lebih panjang hingga 15.30 WIB.
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan itu tertuang dalam SE nomor 000.8/0487/1.8/2024. Aturan tersebut didasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Mengenai perubahan jam kerja ASN itu sudah kami edarkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya. Rabu 13 Maret 2024.
Dijelaskan, dalam aturan tersebut ASN mulai bekerja pada pukul 08.00, dengan sistem lima hari kerja. Sedangkan pada hari biasa sebelum Ramadhan pukul 07.15. Pada Senin sampai Kamis, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat siang selama 30 menit mulai pukul 12.00 – 12.30.
“Khusus Jumat, jam kerja dari pukul 08.00 – 15.30. Kenapa kok malah lebih sore? Karena jam istirahatnya juga lebih lama, satu jam dari pukul 12.00-13.00. Selain itu juga kami mengikuti sesuai perpres.”
Namun, hal itu berbeda untuk jam kerja OPD yang memberlakukan enam hari kerja. Khusus hari Senin sampai Kamis, jam kerja yang berlaku dari pukul 08.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 12.00-12.30. Lalu pada Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 – 14.30 dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00.
“Lalu pada Sabtu jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-13.00 tanpa ada jam istirahat. Selain itu, meski Ramadhan, kami minta agar koordinator wilayah tetap melaksanakan apel pagi seperti biasanya,” kata Wiwis.
Dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024/1445 H, pihaknya berharap agar pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan Ramadhan ini. (**)