Fokus Jateng – BOYOLALI, – BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggelar pertemuan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kabupaten Klaten pada Senin 4 Maret 2024. Acara tersebut diikuti para peserta yang terdiri dari 25 rumah sakit dan tiga klinik utama yang selama ini menjadi mitra dari BPJS Kesehatan Cabang Boyolali. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto, menegaskan pihaknya menekankan sejumlah hal kepada FKRTL untuk meningkatkan pelayanan terhadap para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit, kita harus bersinergi dengan mengoptimalkan peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Rumah Sakit (TKMKB RS). Begitu juga penyelesaian dispute klaim dan meminimalisir dispute klaim,” jelas Deddy, Senin 4 Maret.
Sebagai informasi klaim dispute adalah klaim atas pelayanan kesehatan yang belum dapat disetujui pembayarannya oleh BPJS Kesehatan. Dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara rumah sakit dengan klaim yang diajukan. Dinyatakan dengan berita acara klaim dispute.
Di sisi lain, peningkatan pelayanan di rumah bisa dilakukan dengan melakukan audit medis tematik bersama TKMKB. Begitu juga rumah sakit harus selalu berkomitmen terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani.
Rumah sakit juga diminta berkomitmen terhadap implementasi PMK No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan yang telah diatur dan tertuang di dalam regulasi dan ketentuan.
“Rumah sakit juga diharapkan berkomitmen terhadap Berita Acara Kesepakatan yang berisikan tentang aturan-aturan terkait ketentuan penjaminan pelayanan kesehatan. Kaidah koding diagnosa dan prosedur serta kriteria-kriteria penjaminan kasus-kasus tertentu secara terperinci,” ujar Deddy.
Ia juga mengingatkan kaitannya Berita Acara Kesepakatan Tindakan Phaco atau operasi katarak di masing-masing FKRTL penyedia layanan phacoemulcification. Sesuai PMK No 3 Tahun 2023 bahwa dalam penyelenggaraan program JKN halaman 85 bagian II. Kriteria Pelayanan dan Kompetensi untuk Pelayanan Kesehatan tertentu di FKRTL Nomor 7 tentang phacoemulsification bahwa untuk menghindari potensi moral hazard. Dilakukan kesepakatan kapasitas antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL untuk tindakan phacoemulsification elektif.
“BPJS Kesehatan mengajak seluruh rumah sakit untuk mematuhi terhadap kontrak yang telah disepakati. Termasuk semua ketentuan di dalamnya,” ujar Deddy.
Dijelaskan pada tahun ini agar semua rumah sakit minimal melaksanalan dua kali self audit medis. Tentunya dengan tema sesuai dengan pola utilisasi di masing-masing rumah sakit.
Secara rutin BPJS Kesehatan juga akan mengirimkan UR tematik kepada rumah sakit. Untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit medis
“BPJS Kesehatan mengajak stakeholder dalam hal ini rumah sakit untuk bersama-sama memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN. Sesuai dengan kebutugan peserta, sesuai indikasi medis dengan tetap memperhatikan prinsip kendali mutu dan kendali biaya,” kata Deddy.
Diakuinya tren biaya pelayanan kesehatan terus meningkat dari tahun ke tahun. Terlebih lagi meningkat tajam di 2023. BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara bertugas untuk memastikan bahwa iuran peserta yang terkumpul dapat mencukupi pembiayaan pelayanan kesehatan JKN.
“Perlu kerja sama yang baik dengan stakeholder termasuk rumah sakit. Kemitraan yang baik dengan rumah sakit ini diharapkan dapat meningkatakan sustainibilitas dari program JKN,” ujar Deddy.
Deddy pun berharap melalui pertemuan yang digelar tersebut dilakukan untuk menciptakan sinergitas antara regulasi dengan pelayanan terhadap peserta JKN. Diharapkan bisa meminimalisir kendala dan menjaga kepuasan peserta terhadap pelayanan rumah sakit.
“Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan mutu yang ditetapkan. Diselenggarakan secara efisien, baik dari kegiatan promotif, preventif dan kuratif,” tambah Deddy.
Salah satu peserta, dr. Roni dari Rumah Sakit Sisma Medika mengungkapkan untuk berusaha secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN. Tentunya sesuai isi janji layanan JKN yang telah disepakati diawal. Saat pergelaran acara ia mengajukan pertanyaan.
“Bagaimana tindaklanjut yang tepat jika Pasien yang akan bersalin datang ke IGD,tetapi kondisi masih pembukaan satu?”
Sementara itu, pertanyaan tersebut sudah terjawab bahwa BPJS Kesehatan tentu dapat melakukan penjaminan terhadap kasus persalinan normal di RS, sesuai dengan ketentuan yg berlaku dimana salah satunya adalah pasien dalam kondisi persalinan emergency, jika memang ada kondisi tertentu seperti letak geografis pasien yang jauh dari fasilitas kesehatan dan yangbterdekat adalah RS, maka dimungkinkan pasien dapat melakukan persalinan di RS tersebut, dengan catatan kondisi klinis pasien sesuai dengan aturan penjaminan BPJS Kesehatan, pada kondisi pasien dgn kehamilan atau persalinan tanpa penyulit tentu harapannya persalinan normal dapat dilakukan di FKTP layanan terdekat, sehingga lebih memudahkan pasien dalam menjangkau akses layanan yang terdekat dan dapat dilayani secara langsung oleh petugas medis yang ada di FKTP. (ist)