Fokus Jateng-BOYOLALI-Jelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, tim terpadu Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali mengecek bus dan para sopir Jumat 15 Desember 2023. Penegcekan untuk memastikan bus dalam kondisi laik jalan menjelang libur Nataru.
Pengecekan diantaranya dilakukan di garasi bus PO Pandawa dan PO Laju Prima. Petugas gabungan secara acak mengecek kondisi bus yang ada. Pengecekan mencakup perlengkapan bus seperti lampu, wiper, ban, mesin maupun surat- surat kendaraan. Petugas kemudian menempelkan stiker tanda kendaraan sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Ramp check bertujuan untuk memastikan angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Kabid Pengujian Kendaraan dan Rekayasa Kendaraan Dishub Boyolali, Heri Subagyo disela pengecekan.
Dijelaskan, kegiatan rampchek berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat Kementrian perhubungan Nomor: AJ.504/213/OJPD/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan, selain melibatkan jajaran Dishub setempat, rampcheck juga melibatkan jajaran terkait lainnya. Yaitu, Satlantas Polres Boyolali, Dinkes dan Diskominfo. Total jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 20 orang.
“ Tak hanya cek kendaraan, kami juga mengecek s ampel urine para sopir bus. Hal ini untuk mengetahui apakah sopir mengonsumsi minuman keras atapun narkoba. Sebab, jika sampai menginsumsi miras maupun narkoba, sangat membahayakan jiwa seluruh penumpang.”
Kegiatan Rampcheck dilaksanakan sebelum tanggal 22 Desember 2023 dengan pertimbangan bahwa arus mudik Nataru, pada masa angkutan libur tersebut akan dilakukan pembatasan angkutan barang. Baik di ruas jalan tol maupun non tol.
Terkait pembatasan mobil angkutan barang disebutkan berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Juga mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan hasil tambang seperti tanah, pasir dan batu. Juga angkutan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu. Sedang kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan pengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, ternak dan pakan ternak, pupuk.
“Juga kendaraan pengangkut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goreng serta mentega.”
Salah satu sopir PO Pandawa menyambut positif pengecekan bus yang dilakukan tim gabungan. “Tak, masalah, kami senang saja ada pengecekan seperti ini. Justru bisa memacu kami untuk senantiasa menjaga bus dan kru dalam kondisi terbaik.”
Jelang Libur Nataru Dishub Boyolali Gelar Ram Check di PO Bus

Petugas Dishub Boyolali menempelkan stiker tanda kendaraan sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (yull/Fokusjateng.com)