Curi 10 Pipa Stang Bor di Boyolali, Dua Pelaku Diciduk Polisi

FOKUS JATENG-BOYOLALI – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian Dua ponsel dan 10 pipa stang bor terbuat dari besi yang sedianya untuk pengeboran sumur dalam milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Ampera .

Dua pelaku yakni, Suwarno (39) warga Desa Soko, Sragen, dan Kardiyono (45) warga Desa Purwosari, Pasuruan Jatim. Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda yaitu di Bali dan Pasuruan Jawa Timur pada Rabu (15 Pebruari 2023) dan Kamis (16 Pebruari 2023).

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, menuturkan, kedua pelaku dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat) ini, merupakan pemetik alias pengambil dan penjual bor pipa.

“Untuk kejadian pencurian itu terjadi pada 16 Agustus 2022 di Dukuh Pengulon, Desa/Kecamatan Gladagsari,” katanya, Senin 27 Pebruari 2023.

Saat itu, lanjut Dalmadi, Pudam Tirta Ampera memiliki proyek pengeboran sumur di Dusun Pengulon Rt 03 Rw 01, Desa/Kecamatan Gladagsari. Sekitar pukul 04.00, karyawan Pudam, Aris Ardiyanto menyadari ada 10 pipa stang bor berukuran lingkar tiga dan panjang kurang lebih 4,5 meter menghilang. Awalnya, dia mengira yang mengambil barang dengan menggunakan truck adalah karyawan untuk memindahkan alat ketempat lain.

“Lalu pada pagi hanya sekitar 06.00, karyawan lain, David Efendi, mengetahui ada barang yang hilang. Lalu dilaporkan pada atasannya, atau pelapor, Nugroho Sulistyo. Lalu malam harinya, pukul 19.00, hal tersebut dilaporkan pada Setyo (Rekannya,red) dan memintanya agar dicarikan pipa stang bor baru.”

Lalu pada 5 Oktober 2022, korban menerima pipa stang bor yang dipesan yang telah dibayar lunas. Pipa stang bor tersebut berasal dari Setyo yang mengaku mendapat kiriman pipa stang bor dadi warga Semanggi, Solo.

“Pipa-pipa itu kemudian diletakan di gudang. Baru David Efendi mengecek pipa stang bor besi yang baru datang. Nah, David ini mengenali beberapa pipa besi yang baru dibeli merupakan pipa stang bor yang hilang di proyek. Lalu dia melaporkan hal tersebut ke pelapor (Nugroho) ,” papar Dalmadi.

Mengetahui hal tersebut, Nugroho melapor ke Polsek Ampel. Akibat pencurian 10 pipa stang bor tersebut, korban mengalami kerugian Rp45 juta.

Hal tersebut langsung diselidiki Polres Boyolali. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengarah ke dua pelaku. Lalu, pada 15 Februari pukul 10.00, tersangka Suwarno berhasil dibekuk di daerah Denpansar Selatan, Kota Denpansar, Bali. Sedangkan Kardiyono dijemput keesokan harinya (16 Pebruari) pukul 04.00 di daerah Klojen, Martupuro, Purwosari, Pasuruan.

“Barang bukti yang kami amankan ada dua ponsel dan 10 pipa stang bor terbuat dari besi ukuran lingkar tiga, panjang kurang lebih 4,5 meter. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)