FOKUS JATENG-BOYOLALI-Bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (kejari) Boyolali memusnahkan 85 paket narkotika yakni tiga ganja dan 82 sabu serta 168 pil yang menjadi barang bukti perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum ini total ada 182 BB yang dimusnahkan, berasal dari 83 perkara yang terjadi pada pada periode Januari-Juni 2021. Perkara tersebut telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada 83 perkara yang BBnya kami musnahkan hari ini (8/7). Yakni 82 perkara pidum dan 1 perkara pidsus. Untuk perkara pidum yakni kasus narkoba, uang palsu, pencurian dan lainnya. Sedangkan perkara pidsus yakni kasus miras,” terangnya usai kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Winong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali pada Kamis (8/7/2021).
Pemusnahan kali ini tidak hanya menyasar barang bukti penyalahgunaan narkotika saja namun juga tindak pidana umum lainnya seperti kasus perkara dukun pijat yang membunuh bayi di Gladagsari pada 2020 silam, dengan BB berupa cangkul, bantal dan selimut bayi serta minyak zaitun.
Kemudian 13 alat elektronik ponsel, tiga timbangan, 72 peralatan lain seperti obeng, tas, pakaian dan lainnya serta 7 paket miras dengan total 387 botol. Serta uang palsu sebanyak 94 lembar pecahan uang senilai Rp 100 ribu. Selain dengan cara dibakar, untuk BB ratusan botol miras dimusnahkan dengan alat penggilas stomwals.
“Pemusnahan ini sesuai amanat pasal 270 KUHP, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa,” imbuhnya.
Kasi Pidum Kajari Boyolali Murti Ali Wibowo menambahkan narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan. Pada periose Januari -Mei ada 14 perkara narkotika dan 15 perkara pencurian dan penipuan. Salah satu pemusnahan BB ini juga berasal dari perkara dukun pijat yang membunuh bayi di Gladagsari pada 2020 silam. BB yang dimusnahkan untuk perkara ini yakni, cangkul, selimut, bantal dan guling bayi sama minyak zaitun dengan putusan dengan hukuman 18 tahun penjara.
“Untuk 82 perkara Pidum itu didominasi kasus narkoba. Sedangkan perkara pidsus mengenai bea cukai miras,” pungkasnya.