Viral Parkir di Waduk Cengklik Rp 10 Ribu, Begini Penjelasan Dishub

FOKUSJATENG – BOYOLALI- Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali mengomentari tingginya tiket parkir di Waduk Cengklik Park yang sempat viral disosial media belum lama ini. Dalam foto yang viral, menunjukan karcis tarif parkir mobil sebesar Rp 10 ribu.

“Secara regulasi tarif parkir gak menyalahi, karena itu masuk pengelolaan pribadi. Jadi bebas mau tarik tarif berapa. Akan tetapi disitu belum ada izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan Dishub Boyolali. Saya baca karcis parkirnya, memang ada beberapa poin yang kurang tepat dan perlu diluruskan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali Cipto Budoyo, saat ditemui di kantornya, Rabu (2/6/2021).

Dijelaskan, beberapa hal masih perlu diluruskan seperti keterangan barang titipan yang hilang dan mengenai perparkiran. Izin operasional pengelolaan parkir untuk memastikan keamanan parkir. Izin operasional pengelolaan parkir berlaku selama satu tahun, dan akan diperbarui tiap tahunnya. Kendati tarif parkir untuk swasta dibebaskan, Dishub berharap pengelola tidak mematok parkir terlalu tinggi. Sebab merupakan wilayah wisata.

“Diharapkan jangan tinggi-tinggi tarif untuk parkirnya, karena nanti berimbas pada pariwisata di Boyolali. Seharusnya patok harga wajar saja. Kami akan cek lokasi,” katanya.

Sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 terkait tarif retribusi tempat khusus parkir seperti tempat wisata, lingkungan pemkab, dan lainnya. Kendaraan parkir roda dua ditarik parkir Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu. Dengan keterangan tarif dua jam selanjutnya dikenakan kelipatan 50 persen dari tarif pertama. Tarif maksimal roda dua sebesar Rp 5 ribu dan roda empat Rp 10 ribu.

Adapun tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sesuai Perda nomor 9 tahun 2018. Tarif parkir normal kendaraan roda dua sebesar Rp 1 ribu, sedangkan ketika ada kegiatan insidental sebesar Rp 2 ribu. Tarif parkir roda empat normal Rp 2 ribu dan ketika ada kegiatan insidental sebesar Rp 4 ribu.

“Izin operasional mengajukan ke Dishub. Kami akan melakukan pengecekan keamanan termasuk diantaranya, penunjuk arah keluar masuk, keamanan, kacis parkir sudah sesuai dengan ketetapan atau belum. Seperti barang hilang yakni motor dan helm tetap menjadi tanggungjawab petugas parkir dan pihak tempat wisata,” imbuh Heri Subagya Kasi Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub Boyolali.
Sementara Manajer Waduk Cengklik Park (WCP) Susi Puji Astuti menegaskan pengelolaan parkir murni diluar kebijakan WCP. Pihaknya melibatkan warga sekitar dalam pengelolaan parkir termasuk tarif yang dikenakan.

“Pada garis besarnya dari WCP tidak pernah menarik parkir dan tidak pernah mengeluarkan karcis parkir. Karena semua terkait parkir dari warga,” pungkasnya.