FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengizinkan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjidnya masing-masing.
Sekertaris Daerah (Sekda) Boyolali Masruri mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang biasa dilakukan selama puasa Ramadhan. Seperti Sholat Tarawih, Tadarus, Buka Bersama maupun i’tikaf di masjis.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor SE. 03 Tahun 2021.
“Kita (Kebijakan Pemkab) mengikuti Surat Kemenag. Bahwa puasa berjalan biasa,” ujarnya. Kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan ibadah puasa boleh dilaksanakan. Seperti sholat tarawih berjamaah yang biasanya digelar di masjid atau Mushola boleh dilaksanakan.
Namun demi menjaga protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan, mengurangi peyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19, jamaahnya dibatasi. Jamaah sholat Tarawih hanya boleh diikuti oleh 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Begitu juga dengan buka bersama juga 50 persen dari kapasitas ruangan. Itu sesuai dengan instruksi dari Kemenag (Kementerian Agama),” ujarnya.
Dengan demikian, Masruri meminta pengurus masjid atau mushola dapat mengatur sendiri teknis pelaksanaan ibadah berjamaah ini. Apakah dilakukan sistem bergelombang atau menambah kapasitas ruang ibadah itu kewenangan pengurus masjid dan mushola.
“Karena Pemerintah tak bisa ngatur sampai disitu. Yang penting kita ngatur secara umum,” ujar Sekda.
Kendati ibadah secara berjamaah diperbolehkan, namun Sekda mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya selalu mengenakan masker dan ada Pengurus atau panitia Masjid atau Mushola yang menyiapkan thermogan untuk mengecek suhu tubuh jamaah yang akan mengikuti ibadah.
“Seperti di masjid Agung Kompleks Pemkab Boyolali ini, setiap jamaah yang hendak masuk di cek suhu tubuh dulu,” ujarnya.