Penyehatan Tradisional Hadir di Tengah Masyarakat Berikan Layanan Kesehatan Alternatif

Upacara Penerimaan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) di Hotal Attaya, Kecamatan Ngemplak, Selasa (24/11/2020). (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Saat ini keberadaan penyehat tradisional diyakini turut serta memberikan pelayanan sebagai pelayanan kesehatan alternatif bagi masyarakat. Namun pelayanan tersebut juga harus terstandar mutu, berstandar keterampilan maupun standar ramuan yang menjadi bagian dari pelayanan kesehatan secara umum. Alternatif pelayanan kesehatan ini bisa berdampingan dengan pelayanan konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Ratri S. Survivalina dalam acara Upacara Penerimaan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) di Hotal Attaya, Kecamatan Ngemplak, Selasa (24/11/2020).

“Juga untuk menggali bagaimana warisan leluhur kita, warisan nenek moyang kita yang terkait dengan pelayanan kesehatan, terkait dengan ramuan ramuan tradisional, terkait dengan keterampilan, yang bisa untuk meningkatkan kekebalan tubuh, meningkatkan daya tahan tubuh. Ini bisa kita lestarikan supaya tidak dilupakan oleh anak cucu kita,” ujarnya.

Terlebih di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), ramuan tradisional yang berasal dari empon-empon menjadi salah satu alternatif utama untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Sehingga secara tidak langsung ini juga berfungsi untuk menangkal penyakit Covid-19 yang akan menginfeksi di tubuh masyarakat.

“Pelayanan penyehatan tradisional ini akan menjadi alternatif yang sama dengan pelayanan kedokteran yang lainnya. Jadi dia akan memberikan penunjang bagi masalah masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan oleh pelayanan kedokteran,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ratri menyerahkan STPT kepada 86 penyehat tradisional yang tergabung dalam paguyuban Penyehatan Tradisional (HATRA) di seluruh Kabupaten Boyolali. Salah satunya diberikan kepada praktisi akupresur, Tumino. Dia mengungkapkan dengan adanya STPT tersebut, masyarakat akan lebih percaya karena sudah mengantongi ijin dari pihak yang berwenang.

“Masyarakat semakin tahu bahwa kita sudah dapat ijin dan dapat legalitas, sangat penting sekali. Pastinya akan lebih percaya bukan penyehat yang abal-abal, penyehat yang punya ilmu, penyehat yang punya kualitas,” ujar pria asal Desa Bangak, Kecamatan Banyudono ini.