Jaka Marsila, Calon Kepala Desa Butuh Ajukan Gugatan Panitia Pilkades, Ini Alasannya…

Jaka Marsila, Calon Kepala Desa Butuh. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI– Calon kepala desa (Cakades) Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Joko Marsila menyatakan tidak puas dengan hasil pilkades yang digelar Sabtu 29 Juni 2019. Dia pun mengggugat panitia pilkades setempat.

Menurut dia, penghitungan suara pilkades e-voting tidak transparan. Saat pilkades selesai, panitia langsung menyatakan sudah selesai dan akan dilakukan penghitungan. Saat itu, hasilnya, Agus Haryono meraih 864 suara, Joko Marsila 846 suara, Budi Pramono 3 suara, Dwi Santoso 2 suara dan Bambang Wartono 4 suara.

Namun, dirinya merasa tak puas dengan hasil penghitungan suara tersebut dan minta ada printout. Saat itu panitia memasukkan flasdisk ke computer e-voting dan kemudian cetakan. Namun cetakan hanya menyebutkan Desa X dan Kecamatan X. Barulah pada cetakan kedua keluar nama Desa Butuh dan Kecamatan Mojosongo.
“Karena itulah saya mengajukan gugatan,” kata Joko.

Ada dua opsi yang dia tuntut bersama timnya. Yaitu penghitungan secara manual atau pilkades ulang secara manual. Saat itu panitia menyatakan belum bisa menjawab dan ada tenggang waktu selama tiga hari terhitung sejak penetapan, atau batas waktu Rabu (3/7).

“Kami sejak awal juga menduga panitia tidak netral dan memihak calon lawan.” Terkait hal tersebut, panitia belum bisa dikonfirmasi.

Terpisah, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Candra Irawan mengungkapkan, bahwa saat ini yang digugat masih ke panitia. “Jadi, ya biar panitia yang memberikan jawaban.”