Yayasan Jamaah Haji Klaten Konsisten Dukung JKN-KIS, Ini Program yang Diterima dari BPJS Kesehatan Cabang Boyolali

Rakor Yayasan Jamaah Haji Klaten dengan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali di Klaten. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KLATEN-Yayasan Jamaah Haji (YJH) Klaten terus konsisten dalam mendukung keberlangsungan program JKN-KIS dengan kembali memperpanjang CSR (Corporate Social Responsibility) Donasi Program JKN-KIS per 1 Oktober 2018 nanti.

Menindaklanjuti perpanjangan CSR Donasi Program JKN-KIS ini, pihak YJH Klaten melakukan pertemuan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dan juga dengan perangkat desa yang ditunjuk oleh pihak YJH Klaten untuk menerima program CSR Donasi Program JKN pada hari Senin (24/09) bertempat di Klaten.

Hadir dalam acara tersebut yaitu Anas Yusuf Mahmudi selaku penanggung jawab CSR Donasi Program JKN-KIS, Soebiyanto selaku Ketua YJH Klaten beserta jajarannya, Suswanto selaku Direktur Penunjang Medis dan Non Medis RS ISLAM Klaten beserta jajarannya, Hariyatni selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, serta para perangkat desa.

Dalam sambutannya Anas mengungkapkan bahwa sama seperti tahun lalu, pihak YJH Klaten untuk tahun ini masih akan tetap mendaftarkan 400 warga yang kurang mampu di sekitarnya. Namun ia mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan seluruh perangkat desa melakukan verifikasi dan validasi ulang kepada penerima CSR Donasi Program JKN-KIS.

“CSR Donasi Program JKN-KIS ini tujuannya untuk empowering sehingga harapannya bagi warga yang sudah mampu secara finansial dapat membiayai sendiri iurannya dan memberi kesempatan bagi warga tidak mampu lainnya untuk dapat kami bantu,” ujar Anas saat membuka acara.

Hariyatni menjelaskan bahwa CSR Donasi Program JKN-KIS merupakan dukungan badan usaha untuk mempercepat UHC (Universal Health Coverage) khususnya di wilayah Kabupaten Klaten. Kabupaten Klaten sendiri berada di posisi 5 dalam ruang lingkup Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dengan capaian peserta terhadap jumlah penduduk yaitu sekitar 85,58% atau ada sekitar 123.257 warga Klaten yang belum tercover program JKN.

Untuk mempercepat UHC ini maka proses verifikasi dan validasi data peserta sangat diperlukan. Menurut Hariyatni yang kerap dipanggil Ninik, bila sudah ada warga yang mampu untuk membiayai iurannya sendiri maka warga ini harus dikeluarkan dari daftar penerima CSR Donasi Program JKN-KIS sehingga warga yang belum terdaftar dapat segera didaftarkan, hal tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan capaian kepesertan di Kabupaten Klaten dan juga mendukung kesinambungan program JKN.

“Verifikasi dan validasi data ini diperlukan karena dalam rentang satu tahun ini pasti ada pergeseran peserta ke segmen lain, baik itu menjadi peserta PBI ataupun peserta PPU, atau mungkin bahkan ada peserta yang sudah mampu membiayai iurannya sendiri sehingga dapat digantikan oleh warga yang kurang mampu sebagai penerima CSR Donasi Program JKN-KIS,” ujar Ninik di sela-sela acara.

Ninik juga menjelaskan persyaratan ketentuan peserta pengganti yang harus dicermati perangkat desa untuk menggantikan  peserta yang sudah dianggap sudah mampu tadi yaitu:
1. Warga belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari sektor manapun;
2. Warga bukan sebagai pegawai di salah satu badan usaha baik kepala keluarga ataupun istrinya;
3. Tidak mempunyai anak yang bekerja di salah satu badan usaha;
4. Secara ekonomi terasa berat jika mendaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen peserta PBPU/mandiri.

Awal mula YJH didirikan adalah untuk memberi wadah bagi para jamaah haji setelah pulang dari tanah suci untuk tetap beribadah dengan menolong masyarakat yang kurang mampu, salah satunya adalah dengan didirikannya RSKB Islam Cawas dan RS ISLAM Klaten. Soebiyanto menyatakan bahwa CSR Donasi Program JKN ini merupakan salah satu wujud niat baik dari YJH dalam rangka menolong masyarakat yang kurang mampu dibidang kesehatan. Ia berharap bahwa ke depan agar masih bisa melanjutkan niat baik ini.

Sepemikiran dengan Soebiyanto, Suswanto juga menambahkan bahwa CSR Donasi Program JKN ini membantu warga yang kurang mampu sehingga tetap bisa dilayani di fasilitas kesehatan.