FOKUS JATENG-BOYOLALI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyurati seluruh kepala desa (kades). Surat tersebut terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa.
Yakni, kades dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (pemilu). Jika para kades dan perangkat desa melanggarnya, maka dikenai pidana satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. “Maka kami menyampaikan imbauan berupa surat ke kepala desa,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali Rubiyanto kepada wartawan Senin 17 September 2018.
Tahapan kampanye Pemilu 2019 segera berlangsung. Kades dan Perangkat desa yang merupakan pejabat pemerintah dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Sebagaimanana diatur dalam pasal 490 UU NO 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Sanksi yang diterima Kades dan perangkat Desa yakni penjara paling lama 1 tahun. Makanya kami sudah membuat surat edaran melalui panwascam,” tegas dia.
Bawaslu Boyolali telah memberikan imbauan kepada seluruh kades dan perdes se-Kabupaten Boyolali. Hal itu dilakukan untuk mencegah keikutsertaan atau keterlibatan kades dan perangkat dalam kampanye Pemilu 2019 yang masuk dalam ketegori pelanggaran Pidana Pemilu.