FOKUS JATENG – SRAGEN – Kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS di Kabupaten Sragen terus diusut. Polisi terus mendalami kasus yang dilakukan 4 orang yang diketahui dua pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bekerja di Puskesmas Masaran. Dari pengembangan sementara, sudah ada 6 korban penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan tersangka.
Dari pendalaman yang dilakukan pada para tersangka, mereka sudah menipu 6 orang korban. Saat ini jumlah korban masih mungkin untuk bertambah.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menegaskan penyidik Satreskrim Polres Sragen sudah mengdentifikasi enam korban penipuan. ”Pengembangan perkara, dua PNS masih berjalan. Bukti tranfer dan uang. Dari hasil pendalaman enam korban kita kaitkan dengan pelaku,” kata kapolres, Senin 3 September 2018.
Pihaknya juga menyampaikan kerugian korban cukup besar dan variatif. Mulai Rp 120-300 juta disetorkan ke tersangka. Dari empat tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara, Sekretaris Daerah (sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyerahkan sepenuhnya ASN yang terlibat kasus hukum pada penegak hukum. Hanya saja dari pihak korban, tidak ada yang melakukan pengaduan ke Pemda. ”Pemkab Sragen tidak mendapat laporan tertulis dari para korban. Korban melapor langsung ke aparat kepolisian,” ujarnya.