FOKUS JATENG-SRAGEN-Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tidak lama lagi disahkan. Raperda miras ini cukup pelik dan berlarut-larut pembahasannya. Anggota DPRD Sragen berharap setelah penetapan, pemkab segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) menindaklanjuti regulasi tersebut.
Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto, pada wartawan menyampaikan, bahwa perda miras dipastikan sudah disahkan Sebelum hari raya Idul Fitri. Dengan adanya Perda ini, diharapkan nanti penertiban miras tidak hanya dilakukan pada saat bulan Ramadan, tapi bisa setiap saat. ”Nanti pas bulan Ramadan ini sudah disahkan. Sehingga nanti soal miras tidak hanya Ramadan, tapi bulan-bulan lain juga ditertibkan,” katanya Selasa 22 Mei 2018.
Terkait isi dari perda tersebut, pihaknya menyampaikan tetap pada pengaturan penjualan dan distribusi minuman beralkohol. Sedangkan detailnya akan disampaikan pada saat pengesahan perda nanti. ”Nanti silahkan dibaca perdanya, sudah ada ketentuan ketentuan dan diatur,” ujarnya.
Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Miras, Faturrahman membenarkan jika saat ini pembahasan sudah memasuki tahapan sinkronisasi. Raperda juga sudah difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jateng dan setelah sinkronisasi bisa disahkan.
Soal esensi penting di Perda itu, Faturrahman yang juga Ketua Fraksi PKB tersebut membenarkan, memang ada beberapa aturan terkait pelarangan penjualan miras, namun ada pula kebijakan lokal yang diakomodasi.