Kewenangan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Boyolali Satker Tingkat Provinsi, Ini yang Terjadi Kemudian…

Ilustrasi (Photo by rawpixel.com on Unsplash/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dinas Koperasi Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali tidak berwenang melakukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Boyolali. Sebab, pengawasan dilakukan sepenuhnya oleh satuan kerja (satker) di tingkat provinsi.

Lantaran dilakukan satker tingkat provinsi, dinilai tidak bisa maksimal. Seharusnya pengawasan dan pembinaan tetap rutin dilakukan untuk memantau aktivitas TKA. “Pengawasan dan penindakan TKA di tangan provinsi ini sejak 1 Januari 2018,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinkopnaker Boyolali Joko Santoso, Kamis 3 Mei 2018.

Salah satu indikator tidak maksimal ini, lanjut dia, koordinasi antara satuan kerja provinsi dan dinas tingkat kabupaten sangat lemah, bahkan belum pernah dilakukan. Sebab, meski kewenangan pengawasan ada provinsi, namun pelaksanaannya mestinya tetap melibatkan pemerintah daerah karena keberadaan TKA tersebut di daerah.

“Mestinya pengawasan dilakukan secara aktif, ada ataupun tidaknya isu tentang TKA. Misal untuk memastikan skill atau keahlian TKA, itu harus dilakukan secara rutin dan berkala,” papar dia.

Dengan berkembangnya isu TKA di berbagai daerah di Indonesia, mestinya ada inisiatif untuk meningkatkan pengawasan. Hal ini juga diperlukan untuk membendung berkembangnya isu negatif di masyarakat.
Data Dinkopnaker Boyolali per Maret 2018, dari 76.164 tenaga kerja formal di Boyolali, jumlah TKA sekitar 113 pekerja. Jumlah itu tersebar di 23 perusahaan dan dipastikan semuanya memenuhi kriteria atau persyaratan kerja yang berlaku.