KPU Boyolali Coret 2.076 Nama DPS, Ini Alasannya…

KPU Boyolali rapat pleno di Hotel Puri Merbabu Boyolali, Rabu 18 April 2018. (Dok. Diskominfo Boyolali/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mencoret sebanyak 2.076 nama dari daftar pemilih sementara (DPS). Itu disebabkan yang bersangkutan sudah tak memiliki hak pilih karena sudah meninggal dunia, Pindah Domisili dan tercatat ganda dalam DPS.

Hal itu disampaikan KPU Boyolali saat Rapat Pleno penetapan DPT di Hotel Puri Merbabu, Rabu 18 April 2018. Rapat Pleno tersebut dihadiri pengurus Parpol, Panwas Boyolali, Panwascam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali.

Komisioner KPU Boyolali, Wahyu Prihatmoko mengatakan jumlah DPT pada Pilgub Jateng 2018 ini mencapai 776.359 pemilih. Jumlah tersebut mengalami penurunan  774 dari  777.133 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Selisih data antara DPS dengan DPT itu disebabkan adanya pencoretan nama sebanyak 2.076 pemilih. “Karena tidak memenuhi syarat (TMS). Yang bersangkutan memiliki nama ganda, pindah dan telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Meskipun mengurangi jumlah DPS, selama masa perbaikan dari DPS ke DPT ini juga ditemukan adanya pemilih baru yang belum masuk dalam DPS. Sedikitnya ada 1.302 pemilih yang dimasukkan dalam DPT agar, saat pencoblosan nanti dapat menggunakan hak suaranya.

“Syarat mencoblos sudah terdaftar dalam DPT,” jelas dia. Meski harus terdaftar dalam DPT, lanjut Wahyu, Undang-undang juga memperbolehkan warga yang tak terdaftar dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Warga bisa mencoblos dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ke Tempat pemungutan Suara (TPS). Meski begitu, masyarakat tak bisa senaknya sendiri menyalurkan hak suaranya ke TPS. “Pencoblosan untuk warga yang tak terdaftar pada DPT harus ke TPS sesuai Domisili pada KTP Elektronik,” tegasnya.