Polisi Bandara Soeta Gagalkan Penyelundupan Sabu 662 Gram Dalam Pembalut

Kapolres Bandara Soekarno Hata saat menggelar jumpa pers hasil tangkapan penyelundupan narkoba Rabu 28 Maret 2018. (Istimewa/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-NASIONAL-Satuan Reserse Narkoba (Resnarkob) Polresta Bandara Soekarno Hata (Soeta) kembali menggalkan penyelundupan jaringan narkoba jenis sabu antara Malaysia-Indonesia. Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka tersebut menyembunyikan barang haram itu ke dalam pembalut wanita.

“Tersangka yang kami amankan sebanyak 11 orang yakni;  5 orang laki-laki,  3 perempuan, 3 napi (1 WNA Nigeria, 1 WNA Malaysia dan 1 WNI,” kata Kapolresta Soeta Kombes Polisi Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan Rabu 28 Maret 2018.

Para tersangka yang diamankan Polresta Bandara Soeta dalam kasus penyelundupan narkoba, Rabu 28 Maret 2018. (credit-Istimewa/Fokusjateng.com)

Dalam aksi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa methamphetamine atau sabu dengan berat 662 gram. Kemudian, 2 buah pasport Indonesia, 2 buah boarding Pas Royal Dutch Airlines KL. 0809 dan 12 buah handphone.

Dikatakan Kapolres, penangkapan bermula saat petugas Satuan Resnarkoba Polresta Soeta bersama petugas Bea dan Cukai merasa curiga  atas data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta, pada hari Minggu 4 Maret 2018.

“Kemudian dari hasil analisa bersama tersebut, petugas gabungan mengamankan 2 orang penumpang wanita Warga Negara Indonesia  (WNI) berinisial RC (40) dan NO (20) untuk diperiksa secara mendalam,” kata dia.

Selajutnya, hasil pemeriksaan badan (body searching), petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga methamphetamine atau sabu yang disembunyikan di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh  ke 2 tersangka memperoleh barang dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia dan mereka disuruh untuk membawa barang berupa sabu itu ke Jakarta,” ujarnya.

Atas temuan barang haram tersebut, lanjut Kapolres, petugas gabungan Satuan Resnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan control delivery dan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan, tim berhasil meringkus 6 orang tersangka lainnya yang perannya berbeda-beda di antaranya sebagai eyeball, monitoring dan penerima barang, yang mana ke 6 tersangka ditangkap di tempat yang berbeda di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Dari hasil pengembangan jaringan itu juga melibatkan 3 orang tersangka napi yang berperan sebagai pengendali jaringan. Yaitu 1 tersangka WNA Nigeria yang merupakan napi di Rutan, Jakarta dan 2 (dua) Napi Lapas, Jawa Tengah yaitu 1 WNA Malaysia dan 1 WNI,” pungkas Kapolres.