FOKUS JATENG-SRAGEN-Polemik rekrutmen pegawai RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen sampai di telinga kalangan anggota DPRD Sragen. Untuk memastikan rekrutmen itu bersih dan fair, Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto bersama Komisi IV DPRD Sragen Fathurahman sidak Rabu 7 Februari 2018.
Kalangan legislator disambut Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Didik Haryanto. Bambang Pur – sapaan akrab Bambang Widjo Purwanto – ingin mengetahui sejauh mana progres rekrutmen karyawan maupun karyawati di rumah sakit setempat. “Di luar rumah sakit beredar bahwa ada suara oknum pejabat yang minta uang dan ada panitia yang tidak fair (terbuka) dan sebagainya,” katanya.
Untuk itu, dia mendatangi rumah sakit tersebut. ”Kalau laporan yang masuk ke saya belum sampai kepada tingkat uang. Tetapi sistem yang dipakai itulah yang tidak fair. Artinya bukan masalah finansial, tetapi tidak fair,” tegasnya.
Jadi, lanjut dia, ketika persyaratan menentukan A, tetapi di dalamnya bisa B, C, dan sebagainya. “Ini yang terjadi seperti itu. Akhirnya membuat para peserta rontok sebelum waktunya. Karena ada aturan yang tidak diketahui mereka dan tidak dipublikasikan,” beber dia.
Selain itu, Bambang juga menyoroti ada nama ganda dalam proses seleksi. Hal ini menunjukkan sistem yang digunakan tidak tersambung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Fathurahman, anggota Komisi IV DPRD Sragen mengaku cukup kaget dengan banyaknya peserta yang tidak lolos administrasi. Panitia seleksi awal diserahkan ke UNS, namun kenyataanya banyak pihak yang magang dan relawan di RSUD banyak yang tidak lolos. ”Pertanggungjawaban tetap rumah sakit. UNS hanya pelaksana,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan masyarakat bisa mengajukan tuntutan hukum jika merasa dirugikan dengan sistem ini. “Ini kita lihat, mereka yang tidak lolos itu karena apa? Fair atau tidak, sesuai aturan atau tidak,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Didik Haryanto mengatakan, soal tahapan administrasi, UNS menerapkan 10 tahapan kriteria. Pihaknya tidak hafal soal kriteria tersebut. Namun kriteria sudah disepakati. ”Secara administrasi UNS menerapkan perbandingan 1 banding 8 itu. Semua untuk kuota yang dibutuhkan dikalikan 8,” paparnya.
IPK pendaftar akan dirangking. Bagi IPK teratas sampai kuota tertentu akan diikutkan seleksi tertulis. ”Misalnya bidan, terpilih IPK 3,6 terendah yang ikut seleksi, padahal yang dibawah itu juga banyak,” jelasnya.