FOKUS JATENG-BOYOLALI-Keberadaan rotator ataupun sirine di mobil pribadi dinilai sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemilik mobil pribadi yang masih menggunakan rotator dengan sirine segera dilepas. Himbauan ini disampaikan langsung Kasatlantas Polres Boyolali AKP Marlin Supu Payu, di kantornya Jumat 20 Oktober 2017.
Sosialisasi himbauan larangan rotator ini dilakukan dengan beberapa kegiatan. Yakni pemasangan spanduk di jalan raya, penindakan langsung di lapangan dengan tilang, hingga mengumpulkan komunitas motor dan mobil. ”Selain ditilang, penindakannya juga pencopotan rotator dan disita,” tandas dia, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi.

Mobil Polri dengan rotator warna biru (credit-Ichwan%20Prihantoro/Fokusjateng.com)
Dikatakan, himbauan tidak hanya pengguna jalan, tapi juga ke toko penyedia asesoris kendaraan. Pihaknya melayangkan surat himbauan empat bulan lalu. ”Penyedia toko asesoris boleh menjual barang, tapi harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara, jenis kendaraan yang boleh menggunakan rotator ini yakni ambulans dengan warna merah dan biru. Kemudian kepolisian Republik Indonesia (Polri) warna biru. Sedangkan warna kuning truk-truk lebih dua sumbu dan mobil dishub. Ada juga mobil pemadam kebakaran (damkar). ”Mobil Tim SAR boleh memakai rotator dengan warna kuning,” kata Marlin.
Penindakan untuk mobil ataupun sepeda motor memakai rotator ini sangat tegas. Bila kedapatan, rotator dilepas dan disita. Meski pun pemiliknya beralasan harganya mahal, namun tetap disita. ”Kalau tidak dicopot dan disita, nanti hanya di depan kantor polisi saja tidak dibunyikan. Di tempat lain dibunyikan. Jadi sangat mengganggu masyarakat,” katanya.
Selain rotator yang ditertibkan, pihaknya juga menegaskan pemilik sepeda motor menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan memakai knalpot ini, motor disita dan bisa diambil kalau sudah diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi.