FOKUS JATENG-KLATEN-Jumlah blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di wilayah Klaten terbatas. Sehingga tidak semua pemohon e-KTP mendapat secara langsung. Meski blangko terbatas, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten kembali melayani para pemohon.
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Adminitrasi Kependudukan Dispendukcapil Klaten Sri Hartanto, Kamis 19 Oktober 2017. ”Kalau dicetak berdasarkan perekaman, justru akan lama sekali. Kecuali jika jumlah blangkonya banyak, sangat memungkinkan dicetak seluruhnya dan didistribusikan ke warga,” terangnya.
Dikatakan, kebijakan ini diambil dari pengalaman sebelumnya pencetakan dilakukan berdasarkan urutan perekaman. Namun yang terjadi justru banyak e-KTP yang tidak diambil pemiliknya. Padahal di sisi lain, banyak warga harus menunggu lama pencetakan e-KTP lantaran blangko yang kosong meski sangat membutuhkan.
”Bukan apa-apa, kalau terlalu lama disimpan di sini dikhawatirkan sulit mencarinya karena jumlahnya semakin menumpuk. Untuk itu, layanan diberikan kepada warga yang datang. Dengan kondisi ini, kami minta warga untuk aktif,” kata dia.
Saat ini memprioritaskan warga yang datang untuk mengajukan pencetakan e-KTP. Sebab, selama blangko e-KTP tersedia, pencetakannya akan dilayani meski terbatas 300 keping per hari.
”Sementara ini siapa yang cepat yang dapat. Bukan kami tidak mau memprioritaskan yang PRR (Print Ready Record), tapi ketika warga ke sini minta dicetakkan karena e-KTP baru, perubahan data, hilang, atau rusak, maka warga yang bersangkutan sudah sangat membutuhkan e-KTP. Ini yang kami prioritaskan,” tandasnya.