Polisi Ungkap Peran Tersangka Judi Balap Liar di Boyolali 

Fokus Jateng-BOYOLALI -Polres Boyolali telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus perjudian berkedok balap liar di kawasan Ngangkruk, Banyudono, Boyolali. Keduanya memiliki peran berbeda dalam operasional balap liar dan taruhan uang tersebut, mulai dari penyelenggara hingga pihak yang menerima dan mengelola uang taruhan dari tim peserta.

“Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joni Aryanto dalam keterangan resminya. Kamis 4 November 2026.

Disebutkan, kedua tersangka diketahui berinisial AN (19) warga Kecamatan Tamansari, Boyolali dan MRR (23) asal Kecamatan Boyolali. Kedua tersangka memiliki peran sebagai penyelenggara. Mereka membuat flyer atau selebaran untuk mengajak peserta, melaksanakan kegiatan balap liar, hingga menerima uang taruhan.

“Keduanya berperan sebagai penyelenggara. Mereka membuat flyer untuk mengajak peserta, melaksanakan kegiatan balap liar, sekaligus menerima uang taruhan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 10.050.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan dari tim peserta balap liar.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 10.050.000 yang merupakan uang taruhan dari tim peserta,” ungkap Joni.

Selain uang, turut diamankan juga satu galon air berkapasitas 15 liter merek Club yang berisi sisa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo. Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dan lima sepeda motor Kawasaki Ninja berbagai warna, yakni hijau, ungu, abu-abu, putih, dan hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Polres Boyolali melakukan razia atau penertiban balap liar di Jalan Raya Solo Semarang, tepatnya di ruas Dukuh Ngangkruk, Desa Ngaru- aru, Kecamatan Banyudono, Senin 2 November 2026 dinihari. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku balap liar tersebut. (yull/**)