Fokus Jateng-BOYOLALI -Ketua Majelis Hakim Michael Last Yuniar Syamriyadi Nugroho, memutuskan untuk menolak perlawanan PW, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana “Sate Maut” pada eksepsinya dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa 13 Oktober 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gideon Ardana dalam keterangan resminya. Dijelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa Purwadi Wahyuono Bin Sungadi tersebut tidak diterima.
Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa PW. Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
“Dengan telah dibacakannya putusan sela tersebut oleh hakim, tidak ada tanggapan dari masing-masing pihak dan sikap masing-masing pihak menerima, sehingga agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” katanya.
Gideon menegaskan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Boyolali sebelumnya dalam dakwaan menjerat terdakwa dengan Primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana ini, terdakwa diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Gideon menyatakan persidangan ini akan dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel. JPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli forensik, hingga bukti digital dan sisa sampel sate beracun yang digunakan oleh terdakwa.
“Kejaksaan Negeri Boyolali berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkasnya. (yull/**)
