Oleh: Alif Basuki
Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik, pernah bergiat di LSM PATTIRO (Pusat Telaah Informasi Regional), saat ini tinggal di Boyolali
Fokus Jateng, BOYOLALI -Sidang Putusan MK tentang permohonan PHPU dikaitkan persyaratan Cawaprès Gibran tanggal 6 Oktober kemarin memang sudah diketok menghasilkan Putusan final and binding, dan menyedot perhatian publik karena menyangkut orang nomor dua di Republik ini. Putusan yang final secara yuridis ini dipastikan akan tetap berlanjut luas diruang pertarungan politik. Sehingga wajar setelah putusan MK, lapangan yuridis di MK yang sudah berakhir kini berlanjut ke lapangan politik. Dan yang membuat kondisi ini adalah pertimbangan hukum dalam putusan MK.
Meskipun gugatan ditolak secara hukum, sejumlah pengamat politik menilai bahwa diskursus seputar proses administrasi dan polemik keputusan lembaga penguji konstitusi tetap meninggalkan diskursus di ruang publik yang dapat mempengaruhi dinamika kepercayaan serta peta politik ke depan.
Sehingga perdebatan dan polemik yang saat ini ada di ruang-ruang publik kebanyakan hanya mengutip berdasarkan sebagian pertimbangan dan putusan hakim yakni prihal fakta yang dibacakan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Selanjutnya hasil putusan MK secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945.
Dalam pertimbangannya MK sebagaimana diatas menyebutkan kalau tidak menemukan ijasah Gibran dikaitkan dengan Surat Keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Mendikbud (Mendikdasmen) saat itu. Jika kita cermati bahwa pilihan kata MK diatas bersayap politik. Akibatnya nasib Gibran di pertaruhkan, dan hal ini selanjutnya pertandingan akan semakin keras karena berpindah ke lapangan Senayan dengan narasi politiknya.
Peristiwa ini akan bisa menjadi isu yang panjang bahkan bisa sampai Pilpres 2029 nanti. Isu Hak Angket, Hak Interpelasi dan lainnya, bahkan ada yang sudah mewacanakan impeachment terhadap Wakil Presiden. Manuver ini akan terus menghangat menjadi bola liar untuk menggoyang dan mendelegitimasi posisi Gibran.
Para Politisi lawan Gibran dan Jokowi seakan mendapatkan siraman bensin untuk bisa makin membakar manuver politiknya. Sejak awal memang Gibran digoyang dan kali ini menemukan argumennya dengan dapat pegangan yuridis soal ijazah dibalik tidak bisa dipakainya putusan MK yang menolak gugatan pemohon secara langsung untuk menjatuhkan Gibran.
Pilihan kata tidak menemukan bukti kelulusan dalam surat penyetaraan oleh MK adalah bahasa bersayap. MK tidak menyebutkan tidak sah, tidak juga menyebutkan tidak ada. Tetapi bahasa dan penangkapan masyarakat kebanyakan sudah mengkristal menjadi anggapan bahwa ijasah Gibran terbukti tidak ada Gibran tidak punya ijazah. Sehingga konstruksi dan persepsi yang didorong dan di narasikan oleh para politisi terutama lawan politiknya adalah Gibran tidak punya ijasah dan telah menipu rakyat Indonesia.
Di sisi lain, jika kita mau netral menggunakan istilah praduga tak bersalah untuk menelusuri secara obyektif guna melihat dan membandingkan terkait produk yang di permasalahkan, sejatinya sistem sekolah di Indonesia dengan di luar negeri dalam hal ini Singapura dan Australia dimana Gibran sekolah memang berbeda sejak sekolah dasar, hingga Sekolah Menengah dan ini harus kita pahami sehingga tidak akan menjadi masalah kalau cara pandang didalam negeri dipaksakan untuk memotret keabsahan prosedural sistem pendidikan luar negeri.
Kesesatan ini akan terus dipupuk di produksi karena targetnya adalah mengganti Gibran atau setidak-tidaknya meruntuhkan calon pesaing berat pilpres di tahun 2029 nanti. Sehingga ini dikaitkan dengan politik, bukan pentingnya menelusuri secara obyektif sistem pendidikan yang diikuti dan membandingkannya dengan yang di Indonesia.
Sebenarnya kalau kita mau jujur bahwa di kalangan pemimpin yang mengerti pendidikan sebenarnya mereka tahu dan paham ada sistem pendidikan yang berbeda antara dimana Gibrak sekolah di luar negeri dibandingkan dengan di Indonesia, akan tetapi bukan disana masalahnya. Hal ini masalahnya adalah bagaimana meruntuhkan kekuatan Jokowi agar Gibran terganggu dan pesaingnya aman di tahun 2029.
Jika kita bedah dan dilihat bahwa sistem kementerian di Indonesia membagi Dikdasmen dan perguruan tinggi. Dan ruang inilah menjadi grey area karena sistem di luar negeri yang diikuti Gibran ada Advance Diploma sebelum kuliah di Bradford University yang bekerja sama dengan MDIS.
Jika hakim MK ingin mendalami sebenarnya bisa dengan menjahit dua institusi tersebut lalu mencocokan datanya. Atau waktu itu memanggil Gibran untuk di hadirkan dalam persidangan karena Gibran sebagai obyek yang di perkarakan. Namun hal itu tidak dilakukan MK sehingga putusan sudah diputuskan, meskipun sampai kiamatpun memang Gibran Rakabuming tidak punya ijasah SMA seperti yang dimaksud seperti ijazah di Indonesia di Indonesia.
Dikarenakan mekanisme yang ditempuh Gibran di luar negeri berbeda yang di Indonesia. Mekanisme yang ditempuh di Singapura dan Australia itu menjadikan Gibran bisa kuliah dan tamat S1. Sebagaimana pernyataan Gibran bahwa kalau dia tidak lulus SMA dia tidak mungkin bisa kuliah.
Jika kita melihat sistem pendidikan di negara seperti Singapura dan Australia tidak selalu memiliki padanan setara dengan struktur di Indonesia. Bahwa persoalan pendidikan internasional tidak semestinya selalu dilihat dari upaya menyamakan satu ijazah dengan ijazah lainnya. Mindset-nya tidak perlu menyetarakan atau menyamakan. Tujuan ijazah itu kan untuk memenuhi kualifikasi untuk ke jenjang berikutnya. Jadi, yang menentukan adalah jenjang berikutnya.
Dalam sistem pendidikan Indonesia, jenjang pendidikan formal secara umum dibangun dalam struktur yang relatif mudah dikenali, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Namun, sistem pendidikan internasional memiliki berbagai jalur transisi atau pathway yang memungkinkan siswa dari sistem pendidikan berbeda memenuhi kualifikasi sebelum masuk ke jenjang tertentu.
Pathway merupakan salah satu konsep yang kerap disalahpahami di Indonesia. Pathway pada dasarnya menjadi jalur akademik untuk memastikan seorang siswa memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan jenjang pendidikan berikutnya.
Pathway sendiri bukan berarti seseorang sedang mengikuti kursus tambahan yang tidak memiliki hubungan dengan jenjang pendidikan formal. Sebaliknya, jalur tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme akademik formal untuk memenuhi kualifikasi menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam kasus Gibran, perjalanan pendidikannya melibatkan beberapa sistem pendidikan dengan negara berbeda. Dia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura; melanjutkan pendidikan di UTS Insearch di Sydney, Australia, kemudian melanjutkan studi di MDIS Singapura.
MDIS sendiri mencatat Gibran sebagai mahasiswa pada periode 2007-2010. Dalam periode tersebut, dia menyelesaikan advanced diploma dan kemudian memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) bidang pemasaran dari University of Bradford, Inggris, melalui kerja sama dengan MDIS.
Proses penyetaraan sistem pendidikan luar negeri yang dijalani Gibran ini dengan sistem pendidikan Indonesia tak dipungkiri memang rumit dalam kerangka administrasi pendidikan.
Jadi masalah saat ini bukan masalah ada tidaknya ijasah tetapi bagaimana isu bahasa bersayap dari putusan MK ini menjadi bahan baku dinamika politik untuk meminta Gibran mundur. Pilihan kata dengan kalimat tidak menemukan bukti kelulusan adalah pilihan kata aman secara hukum tetapi mampu menjadi amunisi politik yang kuat dan liar.
Kondisi demikian kita juga harus memahami karena formasi hakim MK saat ini tidak sedikit politisinya. Sehingga paham betul bagaimana hakim MK main aman sekaligus menaikkan popularitas nya yang menghasilkan bahasa bersayap dalam putusannya sehingga berlanjut menjadi kegaduhan politik.
Situasi saat ini bisa merembet menjatuhkan Gibran tetapi bisa juga sebaliknya akan menjadi sarana mematangkan Gibran dalam permainan politik sekaligus justru makin kuat mengakar dan populer meningkatkan elektabilitasnya
Permainan saat ini masih berlanjut tidak lagi di ruang yuridis tetapi kini bertanding di lapangan politis. Sementara partai politik koalisi sedang berhitung benefit sambil menikmati kekuasaan sekaligus menunggu bola muntah dari kemelut ini. Sementara saat ini Gibran dengan para relawannya berjuang menghadapinya, membangun narasi tandingan.
Di satu sisi para Partai koalisi tidak ada yang membantu Gibran dengan gerak nyata karena semua berhitung peluang untuk nyalip di tikungan. Dengan memanfaatkan peristiwa ini. Sekarang tinggal kita mau menggunakan daya akalnya memandang dan menyikapi peristiwa ini mau gimana, polemik ini tentunya akan semakin menguras energi bangsa kedepannya dalam menatap Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. (ist/***)
