FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Langkah tegas dan konsisten terus ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Memasuki bulan September 2026, komitmen tersebut dibuktikan lewat pengungkapan dua kasus berbeda yang berujung pada penyitaan puluhan gram barang bukti serta penangkapan tiga orang tersangka.
Pengungkapan ini menegaskan pesan kuat dari kepolisian: tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Intanpari.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan selama September 2026 ini berawal dari penelusuran intensif dan aduan dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dua Lokasi Digerebek, Puluhan Gram Sabu Disita
Operasi penindakan pertama meluncur pada Kamis dini hari, 3 September 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas berhasil menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Dukuh Sawahan, Kecamatan Jaten. Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar, yakni RPP alias Panji dan RNH alias Ciwir, tak berkutik saat diamankan.
Dari lokasi ini, polisi menyita paket sabu dengan berat bervariasi, ganja kering, satu butir diduga inex, timbangan digital, plastik klip, bong, hingga gawai dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus memecah sabu menjadi paket kecil lalu mendistribusikannya dengan sistem alokasi/alamat yang ditentukan.
Tak berhenti di situ, pada Rabu pagi, 23 September 2026, jajaran Satresnarkoba bergerak ke Dukuh Telap, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AAK alias Oshin beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 0,49 gram yang dibelinya untuk dikonsumsi pribadi.
Secara akumulatif, dari dua lokasi tersebut Polres Karanganyar mengamankan:
- Sabu: 35,95 gram
- Tembakau Sintetis: 0,49 gram
- Ganja Kering: 0,8 gram
- Inex: 1 butir
- Barang Bukti Pendukung: 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Penjeratan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing, yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Ancaman hukuman untuk pengedar dengan barang bukti melebihi 5 gram tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar.
Sinergi Bersama Masyarakat: Kunci Memutus Mata Rantai
AKP Primadhana Bayu Kuncoro menegaskan bahwa keberhasilan memberantas narkotika tak lepas dari peran aktif masyarakat. Pihaknya mengimbau warga, khususnya para orang tua, untuk lebih peka terhadap lingkungan pergaulan anak demi mencegah benteng keluarga dari bahaya narkoba.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Partisipasi dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran ini. Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum,” tegas AKP Primadhana.
Lewat konsistensi penindakan dan ajakan kolaborasi ini, Polres Karanganyar membuktikan dedikasinya dalam menjaga ruang publik tetap aman, bersih, dan kondusif bagi masa depan generasi muda. ( bre )
