Dispermasdes Boyolali Persilakan Warga Lapor jika Ada Kejanggalan Proses Pengisian BPD

Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo (Istimewa/dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng, BOYOLALI -Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di Kabupaten Boyolali yang digelar Sabtu 26 September 2026 menuai sorotan tajam dari perwakilan masyarakat. Proses pengisian atau pemilihan anggota BPD di sejumlah desa diduga tidak berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan tahapan yang diatur dalam regulasi.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali menegaskan seluruh tahapan pengisian BPD telah dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku.

“Seluruh rangkaian proses pengisian BPD telah berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, Senin 28 September 2026.

Ditegaskan, terkait masa jabatan BPD yang akan berakhir pada 12 Desember 2026, Dispermasdes mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Jadi, satu terkait dengan akhir masa jabatan BPD itu pada tanggal 12 Desember 2026. Ini terbit muncul PP 16 Tahun 2026 sebagai guideline pijakan terkait dengan implementasi ini diatur secara teknis terkait dengan pengisian anggota BPD,” ujar Ari.

Meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali terkait perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 masih dalam proses, Ari menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pelaksanaan dapat langsung mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tanpa harus menunggu Perda tersebut disahkan.

Disinggung rumor adanya dugaan penunjukan langsung tanpa musyawarah, Ari mengaku pihaknya kurang memahami hal tersebut karena mekanisme yang sah diatur melalui musyawarah keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Ari juga mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan anggota BPD.

“Silakan nanti bisa diinformasikan kepada kita untuk bisa melakukan klarifikasi kronologis. Karena juga di kecamatan membentuk tim monitoring, dan di kabupaten juga membentuk tim monitoring,” katanya.

Sebelumnya Forum Peduli Demokrasi Desa Boyolali menyebut berdasarkan pengawasan, pengaduan, dan temuan masyarakat, terdapat sejumlah fakta utama yang menunjukkan terjadinya bias demokrasi dan pelanggaran regulasi, diantaranya minim sosialisasi sehingga mengarah pada dugaan pendaftaran satu pintu atau settingan. ( yull/**)