FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Praktik pengalihan peruntukan lahan hingga pengoperasian pabrik tanpa izin resmi di Kabupaten Karanganyar kian meresahkan warga. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran hukum oleh CV Pangan Sukses Bersama, produsen bumbu masak yang nekat beroperasi di kawasan zona hijau.
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Karanganyar, Andriyanto, menyuarakan keprihatinannya atas temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, tindakan nekat beroperasi secara ilegal ini tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga merugikan daya dukung lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Laporan dan perizinan awal yang diajukan hanya untuk gudang penyimpanan, tetapi pada praktiknya lokasi tersebut dipakai untuk pabrik produksi. Dokumen OSS yang dimiliki pun masih sebatas tahap persiapan, belum ada verifikasi atau rekomendasi teknis dari dinas terkait,” tegas Andriyanto.
Ia menambahkan, CV Pangan Sukses Bersama juga disinyalir memuat sejumlah pelanggaran berat lainnya:
- Pengrusakan Tata Ruang: Berdiri dan beroperasi di atas kawasan zona hijau (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang melarang keberadaan pabrik industri.
- Penyedotan Air Tanah Tanpa Izin: Pembuatan sumur dalam (artetis) untuk kebutuhan pabrik tanpa memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air resmi, hingga memicu gelombang protes warga setempat.
- Pengoperasian Tanpa izin Berlaku Efektif: Menjalankan produksi komersial sebelum persetujuan lingkungan dan dokumen OSS RBA terverifikasi.
Terancam Sanksi Pidana Berlapis dan Sanksi Korporasi
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, serangkaian tindakan ilegal ini berpotensi menyeret pihak pengurus ke ancaman pidana berat:
- UU Penataan Ruang (UU No. 26/2007 jo. UU Cipta Kerja): Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang diancam pidana penjara paling lama 3–5 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
- UU Sumber Daya Air (UU No. 17/2019 jo. UU Cipta Kerja): Pengambilan air tanah tanpa izin industri diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
- UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009 jo. UU Cipta Kerja): Beroperasi tanpa persetujuan lingkungan yang terverifikasi diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengingat pelanggaran dilakukan atas nama CV Pangan Sukses Bersama, sanksi pidana denda bagi korporasi dapat dijatuhkan hingga dua kali lipat dari maksimum denda perorangan, di samping ancaman hukuman penjara bagi pengurus atau pimpinan perusahaan.
Sinyalir Praktik Serupa Marak di Jaten dan Tasikmadu
Andriyanto menegaskan bahwa kasus CV Pangan Sukses Bersama hanyalah sebagian kecil dari persoalan tata ruang di Karanganyar. Pihaknya mensinyalir praktik-praktik ilegal semacam ini marak terjadi di wilayah kecamatan lain.
“Kami mensinyalir banyak praktik-praktik tidak baik seperti pengalihan fungsi bangunan, penyedotan air tanah ilegal, hingga pabrik bodong tanpa izin terverifikasi ini terjadi di wilayah Jaten dan Tasikmadu,” ungkap Andriyanto.
Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera turun ke lapangan melakukan penindakan tegas tanpa tebang pilih. ( bre )
