Sosialisasi Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online

Oleh: Sheryl Esfandiana Riyanta Nanda

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UNISRI Surakarta

Fokus Jateng – SRAGEN– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi Surakarta dari Program Studi Ilmu Hukum berhasil menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Belanja Aman, Warga Nyaman: Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online” yang dihadiri oleh puluhan warga Desa Gentanbanaran. Kegiatan inovatif ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penipuan digital yang menyasar masyarakat pedesaan, di mana banyak warga sudah aktif berbelanja melalui smartphone namun belum memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri dari berbagai modus kejahatan siber yang kian canggih dan meresahkan.
Dalam penyampaiannya, tim mahasiswa KKN mengungkap fakta mengejutkan bahwa total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan transaksi online telah mencapai angka fantastis Rp 8,2 Triliun berdasarkan data resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK, dan warga desa merupakan salah satu kelompok yang paling rentan menjadi sasaran. Warga kemudian diajak mengenali secara mendalam tiga modus penipuan utama yang paling sering menjebak masyarakat pedesaan, yakni toko fiktif di media sosial yang langsung memblokir kontak setelah menerima transfer, paket COD nyasar senilai puluhan hingga ratusan ribu rupiah yang datang tanpa pernah dipesan, serta fenomena barang zonk yang kondisi aslinya jauh berbeda dari foto iklan yang menarik.
Salah satu materi yang paling membuka wawasan warga adalah pelurusan miskonsepsi besar mengenai sistem Cash on Delivery (COD) yang selama ini kerap memicu konflik bahkan kekerasan antara pembeli dan kurir pengiriman. Tim mahasiswa dengan lugas menjelaskan bahwa kurir hanyalah pengantar barang dan sama sekali tidak mengetahui isi paket, sehingga komplain seharusnya ditujukan kepada aplikasi belanja, bukan kepada kurir. Warga juga dibekali panduan praktis bertransaksi aman melalui aplikasi resmi seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada yang memiliki sistem brankas penengah, di mana uang pembeli ditahan oleh aplikasi dan tidak akan cair ke penjual sebelum pembeli mengonfirmasi bahwa barang telah diterima dengan baik.
Materi yang paling kreatif dan mendapat sambutan luar biasa dari peserta adalah pengenalan teknik video unboxing sebagai senjata terkuat konsumen cerdas. Warga diajarkan empat tahap merekam video pembukaan paket yang sah secara hukum—mulai dari memastikan segel utuh, menyorot resi pengiriman, membuka paket secara perlahan sambil terus merekam, hingga memperlihatkan kondisi barang dari segala sisi—dengan syarat mutlak video tidak boleh dijeda maupun diedit. Tim mahasiswa juga memperkenalkan payung hukum yang melindungi konsumen, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, serta membekali warga dengan empat langkah darurat yang harus segera dilakukan jika terlanjur tertipu, meliputi pengamanan bukti digital, pelaporan ke pihak bank, pelaporan ke portal IASC OJK, dan pendampingan melalui perangkat desa.
Kegiatan ini berlangsung dengan suasana yang sangat interaktif, hangat, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang hadir. Warga aktif mengikuti sesi bedah kasus nyata, berdiskusi mengenai pengalaman pribadi mereka saat berbelanja online, serta mempraktikkan langsung cara mengidentifikasi red flags penipuan melalui simulasi pesan dari toko fiktif. Di penghujung acara, seluruh peserta mendapatkan Buku Panduan Praktis Anti-Tipu yang dirancang khusus agar mudah dipahami dan dapat dijadikan referensi berkelanjutan oleh seluruh anggota keluarga di rumah, menjadikan kegiatan ini tidak hanya berdampak sesaat tetapi juga memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Melalui kegiatan yang komprehensif dan aplikatif ini, diharapkan warga Desa Gentanbanaran kini memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjadi konsumen digital yang cerdas, teliti, dan berani menuntut hak-haknya. Program sosialisasi ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat desa, karena dengan terlindunginya tabungan dan aset warga dari jeratan penipuan online, stabilitas ekonomi rumah tangga dapat terjaga dengan baik. Ke depan, sinergi antara warga yang melek digital, perangkat desa yang responsif, dan perguruan tinggi yang peduli diharapkan mampu mewujudkan Desa Gentanbanaran sebagai desa cerdas (Smart Village) yang aman, nyaman, dan sejahtera di era digital. ( ist/***)