Oleh : Putra Aji Nugraha
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Fokus Jateng- SRAGEN — Gelombang digitalisasi yang meluas hingga ke penjuru pedesaan di Indonesia membawa dua sisi mata uang yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, ketersediaan jaringan internet yang makin merata serta kepemilikan gawai pintar di kalangan remaja dan pelajar tingkat SMA/SMK membuka peluang besar bagi akselerasi literasi digital, produktivitas, hingga pengembangan ekonomi kreatif berbasis desa. Namun, di sisi lain, infrastruktur digital yang berkembang pesat ini justru menyisakan celah kerentanan sosial jika tidak diimbangi dengan literasi hukum dan mitigasi finansial yang kokoh. Fenomena yang berpotensi merusak masa depan generasi muda tersebut adalah kian masifnya penetrasi judi online yang menyasar wilayah perdesaan. Tanpa filter pengetahuan yang cukup, tidak sedikit pelajar yang terjerat ke dalam ilusi keuntungan instan.
Merespons kondisi darurat sosial-ekonomi di tingkat akar rumput ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta hadir mengambil peran aktif. Melalui program kerja individu bertajuk “Gugat Judi Online: Edukasi Aspek Hukum Pidana Cyber dan Perlindungan Finansial Generasi Muda”, mahasiswa Unisri menyelenggarakan kegiatan sosialisasi edukatif. Program yang diprakarsai oleh Putra Aji, mahasiswa Unisri Surakarta, ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, dan berpusat di SMK IT MAI Al Ma’ruf, Dukuh Sendangpalang, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Penyerahan kenang-kenangan kepada SMK IT MAI Al Ma’ruf setelah pelaksanaan sosialisasi pencegahan judi online di Desa Ngargotirto, Sragen, Rabu (22/7/2026).)
Dalam pemaparannya di hadapan puluhan siswa dan jajaran tenaga pendidik, Putra Aji menyoroti adanya kesenjangan tajam antara aturan hukum yang tertulis (law in books) dengan kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat (law in action). Secara normatif, negara telah membentengi ruang digital melalui regulasi ketat, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang keras segala bentuk perjudian berbasis elektronik demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan fakta yang bertolak belakang. Minimnya kesadaran hukum membuat banyak remaja menganggap perjudian digital sebagai bentuk permainan interaktif biasa atau sekadar hiburan pengisi waktu luang.
Putra Aji menjelaskan bahwa kemudahan akses transaksi digital saat ini, jika tidak dibarengi dengan pemahaman hukum dan keuangan yang matang, justru memicu bencana sosial di pedesaan. Banyak generasi muda terjebak ilusi kemenangan yang dirancang oleh algoritma sistem bandar, tanpa menyadari bahwa sistem tersebut sengaja didesain untuk menyedot uang pemain secara sistematis sekaligus mengintai mereka dengan jerat pidana siber yang sangat berat. Dampak domino dari jebakan judi online ini dinilai sangat destruktif bagi tatanan desa. Kerugian material tidak hanya menimpa individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak ketahanan finansial keluarga, memicu utang pada platform pinjaman online ilegal, hingga meningkatkan risiko kejahatan mikro di lingkungan sekitar. Kerawanan sosial ini jika dibiarkan tanpa penanganan dapat merusak potensi generasi muda yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa.
Ia menegaskan bahwa penindakan represif oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan atau penutupan situs, tidak akan pernah cukup memutus mata rantai perjudian jika kesadaran masyarakat di akar rumput masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan (preventif non-penal) yang membumi, berkelanjutan, dan mudah dipahami oleh kelompok remaja. Melalui program edukasi KKN ini, mahasiswa berupaya memfungsikan hukum bukan sekadar sebagai alat penindak kejahatan, melainkan sebagai alat perubahan sosial untuk membangun ketahanan mental masyarakat desa. Siswa diberikan pemahaman komprehensif mengenai sanksi pidana yang membayangi pelaku judi online, mencakup ancaman hukuman penjara dan denda materiil yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE dan KUHP. Penekanan diberikan bahwa bukan hanya penyelenggara atau bandar yang terancam hukuman, melainkan siapa saja yang secara sengaja mendistribusikan, membagikan tautan, atau turut serta dalam aktivitas perjudian elektronik.
Di samping pemahaman hukum, siswa juga dibekali langkah praktis dalam mengelola keuangan pribadi. Pemateri memberikan tips mendeteksi modus operandi penipuan digital, bahaya perangkap pinjaman online ilegal, serta cara mengalihkan penggunaan gawai cerdas menuju kegiatan yang lebih produktif, seperti pembuatan konten kreatif dan pemanfaatan teknologi secara positif. Pelaksanaan kegiatan edukasi hukum ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh civitas akademika SMK IT MAI Al Ma’ruf serta perangkat desa setempat. Para siswa terlibat aktif dalam sesi diskusi interaktif, mengajukan pertanyaan seputar batasan hukum dalam dunia digital dan cara menghindari bujukan iklan judi online yang sering muncul terselubung di media sosial.
Pihak sekolah mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh mahasiswa KKN Unisri. Edukasi mengenai hukum siber dan perlindungan keuangan dinilai sebagai langkah nyata yang sangat dibutuhkan oleh para pelajar di tingkat SMK, mengingat mereka berada pada usia transisi yang rentan terpengaruh oleh tren negatif di internet. Guna memastikan keberlanjutan dampak dari program ini, Putra Aji juga mendorong keterlibatan wadah pemuda desa seperti Karang Taruna dan komunitas pelajar untuk menjadi benteng pertahanan utama di lingkungan mereka masing-masing. Pemuda desa diharapkan tidak hanya membentengi diri sendiri, tetapi juga aktif menjadi agen edukasi bagi teman sebaya yang mampu saling mengingatkan dari jerat perjudian digital.
Melalui program kerja individu KKN Unisri Surakarta ini, diharapkan benih kesadaran hukum dan literasi keuangan yang telah ditanamkan dapat tumbuh kokoh di Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang. Langkah preventif berbasis komunitas dan sekolah ini diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain demi melindungi benteng ekonomi serta masa depan generasi muda pedesaan dari ancaman laten kejahatan siber. Dengan terbentuknya generasi muda yang sadar hukum, adaptif, dan mandiri secara finansial, ruang digital yang serba cepat ini pada akhirnya dapat dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai pendorong kesejahteraan sosial, inovasi ekonomi, dan kemajuan masyarakat akar rumput secara berkelanjutan. ( ist/**)
