Fokus Jateng – BOYOLALI,- Seorang lelaki asal Kabupaten Semarang, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Boyolali. Pasalnya, ia nekat edarkan Pil Koplo dikalangan kalangan remaja, termasuk anak sekolah dikawasan Boyolali.
Kasat Narkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas di rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku berinisial NA (46). Ia diketahui baru sekitar sebulan mengontrak sebuah rumah di wilayah Karanggede.
Menurut Agung, tempat kontrakan itu kerap menjadi tempat nongkrong para remaja, mereka juga diduga mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
“Di tempat itu dijadikan tempat nongkrong sambil minum-minuman keras,” kata Agung, Kamis 20 Agustus 2026.
Dijelaskan, Keresahan warga akhirnya memuncak pada Selasa 18 Agustus 2026 sore. Sejumlah warga setempat kemudian mendatangi dan menggerebek para remaja yang berada di lokasi tersebut sebelum melaporkannya kepada Polres Boyolali.
“Awalnya kita memeriksa minum-minuman kerasnya. Karena yang menjadi keresahan masyarakat itu perihal minum-minuman kerasnya,” kata Agung.
Akan tetapi, saat petugas melakukan pengecekan lebih lanjut, polisi justru menemukan pil koplo.Sebanyak 523 butir pil berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl ditemukan disimpan di bawah kasur.
Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut diduga diperjualbelikan kepada kalangan anak muda. Bahkan, pangsa pasarnya disebut menyasar remaja hingga anak sekolah yang bolos.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pil koplo itu dijual dengan harga Rp 50 ribu per paket berisi 10 butir.”
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pil tersebut serta jaringan distribusinya. Agung mengatakan pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Polisi menduga peredaran pil koplo itu tidak hanya menyasar komunitas tertentu, tetapi juga kelompok atau gangster pemuda.
Kepada petugas,NA mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini NA menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Boyolali untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika dan obat keras,” pungkas Agung. (yull/**)
