Minta Majelis Hakim Diganti, Begini Tanggapan Ketua PN Sukoharjo soal Kasus Laka Batara Kresna

Dwi Prasetyo dari GP Law Firm, kuasa hukum terdakwa perkara laka KA Batara Kresna (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- SUKOHARJO — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Dwi Hananta, akhirnya angkat suara terkait permohonan pergantian majelis hakim dalam perkara kecelakaan mobil tertemper KA Batara Kresna yang menjerat Petugas Jaga Lintasan (PJL), Surya Hendra Kusuma jadi terdakwa. Ia menegaskan bahwa PN Sukoharjo belum mengambil sikap dan masih menghimpun informasi sebelum memutuskan langkah resmi.

“Sementara kami masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut,” tegas Dwi Hananta melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.

Permohonan pergantian majelis hakim diajukan tim kuasa hukum terdakwa dari GP Law Firm. Mereka keberatan atas jalannya persidangan pada 12 November 2025, ketika dakwaan dibacakan tanpa kehadiran tim pembela. Menurut kuasa hukum, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan mengklaim terdakwa tidak keberatan, padahal Surya disebut menunggu kehadiran pengacaranya.

“Dikatakan klien kami tidak keberatan. Tapi setelah kami konfirmasi, klien menyatakan menunggu kuasa hukum dan tidak pernah ditanya soal keberatan,” ungkap kuasa hukum, Dwi Prasetyo.

Sementara itu, sidang perkara nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh pada hari yang sama memasuki agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana menolak seluruh eksepsi terdakwa dengan alasan sudah masuk pokok perkara.

Atas dinamika tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap menunggu sikap resmi Ketua PN Sukoharjo, mengingat majelis hakim menyatakan pergantian hakim merupakan kewenangan Ketua PN. “Kami menghormati jawaban tersebut, namun kami tetap menunggu tanggapan resmi,” ujar Dwi.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim berinisial DI.

Surya Hendra Kusuma didakwa dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP serta ketentuan pidana dalam UU Perkeretaapian, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Perkara ini berawal dari kecelakaan 26 Maret 2025, ketika mobil pemudik dari Jakarta menuju Wonogiri tertemper KA Batara Kresna, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. (Nan/***)