KAI Imbau Penumpang Patuhi Ketentuan Membawa dan Menggunakan Powerbank di Kereta Api

Fokus Jateng -YOGYAKARTA -Menjelang liburan periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan ketentuan atau tata cara penggunaan powerbank selama berada di stasiun maupun di atas kereta api. Imbauan ini sebagai upaya KAI untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang saat perjalanan KA.

Adapun ketentuan penggunaan powerbank di kereta api adalah sebagai berikut:

1.Penumpang dilarang mengisi ulang daya powerbank menggunakan stopkontak yang tersedia di kereta api. Stopkontak di dalam kereta api hanya untuk pengisian perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone, bukan untuk pengisian ulang powerbank.

2. Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank selama dalam perjalanan dengan kereta api untuk mengisi daya gawai pribadi

3.Powerbank yang dibawa penumpang wajib dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas.

4.Kapasitas powerbank yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta api adalah maksimal 100 Wh (Watt-hour) per unit.

5.Penumpang diimbau untuk menyimpan powerbank di tempat yang aman, tidak ditinggalkan sembarangan, serta segera melaporkan ke petugas jika mendapati powerbank atau perangkat lain mengeluarkan asap atau bau menyengat.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa peraturan ini menjadi bagian penting dari persiapan layanan Nataru, agar terasa lebih aman, nyaman dan selamat.

“Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, volume penumpang kereta api di Daop 6 Yogyakarta diprediksi meningkat cukup signifikan. Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, KAI Daop 6 ingin memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman, salah satunya dengan mengatur penggunaan powerbank di kereta api. Powerbank yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan, karena itu kami mengimbau seluruh pelanggan untuk benar-benar memperhatikan kapasitas, kondisi, dan cara penggunaannya,” ujar Feni. Minggu 23 November 2025.

Lebih lanjut Feni menyampaikan bahwa fasilitas stopkontak di kereta api disediakan untuk menunjang kenyamanan pelanggan, namun penggunaannya tetap harus bijak dan sesuai aturan yang berlaku.

“Stopkontak di kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone. Mohon tidak menggunakan stopkontak untuk mengisi ulang powerbank atau perangkat lain di luar ketentuan. Arus listrik di dalam rangkaian sudah dirancang dengan perhitungan tertentu sehingga pemakaian yang tidak sesuai dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan perjalanan,” jelasnya.

Feni juga mengajak pelanggan untuk lebih peduli terhadap keamanan bersama dengan saling mengingatkan sesama penumpang.

“Kami sangat mengapresiasi pelanggan yang patuh terhadap aturan. Bila menemukan hal yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada kondektur atau petugas KAI terdekat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas, tetapi juga seluruh pelanggan,” tambah Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta selalu berkomitmen memberikan layanan prima kepada pelanggan, terutama di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Untuk informasi mengenai layanan dan perjalanan KA, masyarakat dapat mengontak KAI121 di 021-121 atau seluruh kanal social media KAI121. (ANur/**)