Jaksa Karanganyar Selamatkan Rp 3 Miliar Kredit Macet Bank Daerah, Bukan Kasus Korupsi!

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menorehkan kinerja gemilang. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini berhasil memulihkan keuangan negara dari kredit macet bank daerah dengan total mencapai Rp 3 miliar.

Dana pemulihan tersebut, ditegaskan oleh Kejari, bukan berasal dari perkara korupsi, melainkan murni dari pengembalian tunggakan para debitur.

Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Kasi Datun Kejari Karanganyar, Tri Margono Budisusilo, menjelaskan bahwa upaya ini adalah kerja pendampingan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), bukan penanganan perkara pidana.

“Rp 3 miliar itu adalah pemulihan keuangan, bukan pengganti kerugian negara. Ini murni pengembalian dari debitur melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan masing-masing bank kepada kami,” jelas Tri Margono.

Ia menambahkan, debitur yang ditangani adalah masyarakat biasa yang menunggak pembayaran kredit konsumtif maupun produktif, dan mereka bukanlah pelaku korupsi.

Bank-Bank yang Menggandeng Kejari

Sejumlah bank daerah maupun BUMD menggandeng Kejari Karanganyar melalui penerbitan SKK untuk proses penagihan, di antaranya:

  • Bank BRI Karanganyar (Bank dengan jumlah pengembalian terbesar)

  • Bank Tasikmadu

  • Bank Daerah

  • Bank Karanganyar

Tri membeberkan bahwa penanganan kredit macet meningkat pada tahun 2025. Bank-bank tersebut memilih jalur kejaksaan karena mekanisme penagihan melalui jalur hukum dinilai lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran nasabah.

“Dengan adanya SKK, kami bisa melakukan langkah-langkah persuasi maupun tindakan hukum sesuai kebutuhan. Yang jelas, kami mengutamakan penyelesaian secara damai agar debitur bisa melunasi tunggakannya,” ujarnya.

Komitmen Bantu BUMD dan PUD

Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, memperkuat bahwa pendampingan terhadap BUMD dan PUD merupakan bagian penting dari tugas JPN, mengingat banyak bank di Karanganyar yang merupakan perusahaan daerah.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami berkewajiban membantu pemerintah daerah termasuk BUMD dan PUD. Banyak dari mereka yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan penyelesaian kredit bermasalah,” tegasnya.

Kejari Karanganyar berharap keberhasilan ini mendorong bank-bank daerah untuk memperkuat manajemen risiko dan memperketat analisis kredit di masa mendatang. Kejari juga menyatakan siap terus membuka ruang kerja sama pendampingan hukum dengan berbagai lembaga keuangan.

(gdr/bre)