Lagi, MARAK Boyolali Sorot Proyek Simpang Siaga

Pasar Boyolali kota pada Selasa 7 Oktober 2025 pagi (Doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng -BOYOLALI -Penutupan Jalan Pandanaran atau kawasan Pasar Boyolali Kota, membuat akses pengendara hendak menuju pasar terbatas. Hal itu ternyata berimbas pada menurunnya pembeli di Pasar Boyolali Kota.
“Penutupan jalan itu membuat pengendara harus jalan memutar cukup jauh dan sering macet,” kata Bashori Rohmad Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyolali. Selasa 7 Oktober 2025.
Ia mengatakan dampak proyek pembangunan jalan Pandanaran tepatnya disimpang siaga sangat dirasakan oleh para pedagang tetap pusat pasar kota Boyolali, dimana pasar Boyolali merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang ada dikota Boyolali.
“Haruskah para pedagangnya berhenti dalam mencari nafkah,” katanya.
Berdasarkan pantauan MARAK, lanjut Bashori, banyak pedagang kecil mengeluh dan sampai ada pedagang yang tutup, dikarenakan akses menuju pasar ditutup, sehingga masyarakat yang biasat dengan mudah berbelanja di pasar kota Boyolali, kini harus memutar cukup jauh.
“Banyak juga pedagang yang mengeluh kiriman daging atau sayur yang biasanya datang pagi, kini lebih sering terlambat.”
Karena sepinya pembeli, kondisi itu dapat dilihat dari banyaknya toko yang tutup di area pasar itu. Terkait hal itu, Marak Boyolali berharap kepada bupati Boyolali dan instansi terkait dapat memberikan solusinya kepada para pedagang tetap pasar Boyolali.
Lebih jauh, MARAK Boyolali juga belum menjumpai papan informasi ( siteplan ) PT PKA dalam proses pengerjaan proyek pemeliharaan jalan Pandanaran tepatnya simpang siaga dan berapa anggaran pekerjaannya.
“Yang jadi pertanyaan kami adalah ada apa dibalik PT. Pollung Karya Abadi (PKA) sebagai pemenang proyek pemeliharaan Jalan Pandanaran Boyolali. Harusnya Bupati memberi teguran, atau Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan,” papar Bashori.
Menurut Bashori, pekerjaan konstruksi yang dilakukan tanpa papan informasi juga mempersulit pengawasan oleh masyarakat. Padahal publik berhak tahu dan mengawasi. Dalam beberapa kasus, tidak adanya papan informasi justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik mark-up anggaran, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau pelaksanaan proyek yang molor dari jadwal tanpa diketahui publik.
“Secara administratif, proyek tanpa papan informasi dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme yang ada.” ( yull/**)