FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Alih-alih sibuk menghitung stok makanan ringan, seorang karyawan gudang PT Marga Nusantara Jaya di Karanganyar justru sibuk menghitung uang perusahaan yang bukan haknya. Pria berinisial IFR (22) nekat membobol brankas di tempatnya bekerja dan menggasak uang tunai sebesar Rp 57.636.205.
Aksi yang terungkap pada Senin, 29 September 2025 ini membuat gempar seisi perusahaan yang beralamat di Jaten, Karanganyar .
Wakapolres Karanganyar, Mihtakhul Huda, dalam konferensi pers sambil tersenyum tipis mengatakan bahwa pelaku ini ibaratnya pagar yang memakan tanaman.
“Ini klasik, Mas. Kasus pagar makan tanaman. Pelaku ini orang dalam, karyawan bagian gudang. Mungkin dia kira karena setiap hari lihat tumpukan snack, lihat tumpukan uang di brankas jadi ikut gatal tangannya,” ujar Wakapolres Huda dengan nada kelakar.
Menurut Wakapolres, setelah berhasil merusak , IFR langsung tancap gas menikmati hasil kejahatannya. Tak butuh waktu lama, sebagian uang puluhan juta itu langsung berubah wujud menjadi barang-barang kekinian.
“Pelaku ini sepertinya langsung ingin upgrade gaya hidup. Dari barang bukti yang kami amankan, ada ponsel Samsung Galaxy S23 FE baru , sertifikat emas 1 gram , sampai koper baru merk POLO. Mungkin mau sekalian liburan, tapi keburu kami ajak ‘liburan’ ke Polsek,” jelasnya.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jaten dan Resmob Polres Karanganyar tak butuh waktu lama untuk mengendus jejak pelaku. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan, IFR berhasil diringkus pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 20.15 WIB di area Exit Tol Pungkruk, Sragen, saat hendak melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sisa uang tunai sebesar Rp 14.971.200 beserta sejumlah barang bukti hasil belanjaannya.
“Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Apalagi ini larinya cuma sampai Sragen,” tambah Wakapolres.
Kini, IFR harus menukar kebebasannya dengan seragam tahanan. Tersangaka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan [cite: 28, 29] [cite_start]dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Jadi ‘sultan’ cuma beberapa hari, tapi menyesalnya bisa bertahun-tahun di penjara. Ini pelajaran buat kita semua,” pungkas Wakapolres Huda. ( BRE)