FOKUSJATENG.COM, SURAKARTA – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait rencana pembangunan “Solo Holyland Bukit Doa” yang berlokasi di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Melalui rilis resmi bernomor 057/SEK/DSKS/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, DSKS menyampaikan sejumlah poin penting sebagai respons atas informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang.
Pernyataan yang ditandatangani oleh Rois Tanfidzi, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir, dan Sekretaris Jenderal, Dr. Mulyanto Abdullah Khoir tersebut menyoroti beberapa aspek krusial dari proyek pembangunan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, DSKS pertama-tama menyayangkan proses pembangunan sarana keagamaan yang dinilai tidak menempuh prosedur perizinan yang semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, DSKS memberikan saran agar pembangunan fasilitas keagamaan atau rumah ibadah hendaknya mempertimbangkan lokasi di wilayah dengan mayoritas penganut agama yang sama. Hal ini, menurut DSKS, sejalan dengan ketentuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memelihara keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi yang muncul dari warga, DSKS juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk secara bijak memperhatikan keberatan yang disampaikan oleh sebagian masyarakat. DSKS khawatir jika aspirasi ini tidak dikelola dengan baik, proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial hingga konflik horizontal di masa mendatang.
Secara lebih spesifik, lembaga ini meminta sejumlah pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Karanganyar, dan DPRD Kabupaten Karanganyar, untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta. DSKS menyoroti potensi adanya pelampauan kewenangan dalam proses penerbitan izin tersebut.
DSKS juga memberikan saran kepada panitia pembangunan untuk lebih bijaksana dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar Serta tidak melakukan tekanan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak-pihak yang menyampaikan keberatan atau aspirasi penolakan, demikian bunyi salah satu poin dalam rilis tersebut.
Sebagai penutup, DSKS berharap seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya dapat senantiasa menjaga ketenangan, ketertiban, dan semangat saling menghormati antarumat beragama. Tujuannya adalah untuk memastikan situasi sosial tetap aman, tenteram, dan damai, selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan kehidupan beragama di wilayah Surakarta dan sekitarnya,” tutup DSKS dalam pernyataan resminya. ( rls/bre )