Fokus Jateng-SUKOHARJO- Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI menyampaikan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang hingga kini belum menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perusahaan percetakan milik daerah atau BUMD PD Percada
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, untuk kali kesekian mendatangi kantor Kejari Sukoharjo, menilai lambatnya proses penahanan dapat menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.
“Penahanan penting dilakukan untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan di mata hukum,” kata Kusumo saat ditemui di Kejari Sukoharjo, Kamis 25 September 2025.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan
negara. Ia menekankan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sangat bergantung pada konsistensi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Semua pihak harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini kan sudah ada penetapan tersangkanya enam bulan lalu, juga sudah ada temuan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar,” tegasnya.
Selain mempertanyakan soal tersangka yang belum ditahan, Kusumo juga mempersoalkan penyitaan aset yang semestinya dilakukan dalam penanganan ungkap kasus korupsi, tapi oleh Kejari Sukoharjo hal itu belum dilakukan.
“Menurut kami, kondisi seperti ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sukoharjo. Sampai dua kali pergantian Kajari Sukoharjo, kasus ini sama sekali belum ada perkembangan dengan alasan tersangka sakit,” ujarnya.
Kusumo meminta agar penyidik Kejaksaan dari Pidana Khusus (Pidsus) memiliki keberanian melakukan tindakan nyata yang tegas dan konsisten. Jangan menjadikan alasan tersangka sakit membuat proses hukum jalan ditempat.
‘Kami minta tersangka segera ditahan. Jangan mudah percaya kalau tersangka itu sakit. Dalam hal penahanan bisa dilakukan dengan berbagai cara, melihat kondisi tersangka apakah sakit beneran atau sakit akal-akalan,” sambung Kusumo.
Sebelumnya, Kejari Sukoharjo berdasarkan surat No.B-354/M.3.3.34/Fd.2/03/2025, pada 3 Maret 2025 menetapkan MYL mantan Direktur PD Percada sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perniagaan PD Percada kurun waktu 2018-2023. Temuan nilai kerugian negara dalam kasus ini Rp 10,6 miliar.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi saat dihubungi untuk meminta tanggapannya perihal kritik dan pertanyaan dari Ketua LAPAAN RI tersebut, belum memberi respon balasan. (an/**)
