Kasus 4 Bocah Dirantai di Andong Boyolali jalani Sidang Perdana 

Fokus Jateng -BOYOLALI- Kasus empat bocah yang menjadi korban kekerasan di Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dimana keempat bocah itu mengalami trauma karena diduga dipukuli, dirantai, dan diberi makanan tidak layak.

Kini, perkara itu sudah masuk persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Siswono Putro digelar Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu 24 September 2025.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali, Ferry Oktafianto membacakan dakwaan terhadap terdakwa Siswono dengan pasal 77 Junto 76 Undangan -Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

” Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  80 ayat 1 junto pasal 76 undangan-undangan 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua, Lis Susilowati melempar pertanyaan ke terdakwa Siswono.

Terdakwa yang mendapat pertanyaan kemudian menyampaikan jika ada beberapa hal dalam dakwaan itu yang tidak sesuai. Ketua majelis pun kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatannya dalan sidang berikutnya.

Sebagaimana diberitakan, berawal dari upaya pencurian kotak amal di sebuah masjid, terungkap pada pertengahan Juli 2025, dugaan kekerasan terhadap empat bocah oleh S (60) di Desa Mojo, Kecamatan Andong. S diduga memukul, merantai, dan tidak memberikan makanan yang layak terhadap empat bocah tersebut.

Diketahui, empat bocah laki-laki yang merupakan warga dari luar Boyolali itu dititipkan kepada S untuk mengaji. Namun, justru diduga mereka mendapat kekerasan fisik. Satu dari empat bocah korban kekerasan itu kemudian mencuri karena kelaparan.

Peristiwa memilukan itu menimpa SW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.

Kemudian MAF (11) dan adiknya VMR (6) dari  Kabupaten Batang. Keempatnya tidak disekolahkan di sekolah formal.

SAW  dan IAR baru tinggal di rumah itu selama setahun. Sementara, MAF dan adiknya sudah 2 tahun. ( yull/**)