Fokus Jateng -BOYOLALI- Setelah Kejaksaan Negeri Boyolali, kini Polisi juga usut kasus Kepala Desa (Kades) Randusari, Satu Budiyono, yang disinyalir melakukan balik nama Tanah Kas Desa (TKD) seluas 5.000 meter persegi atas namanya. Kemudian menggadaikan sertifikat itu di salah satu bank senilai Rp1,4 miliar.
Diketahui sebelumnya, Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali mendatangi bank yang menjadi tempat Satu Budiyono melakukan pinjaman dengan dalih tambahan untuk pembangunan gedung serbaguna desa.
“untuk memastikan bahwa kalau kita ke bank Jateng itu melakukan konfirmasi dan klarifikasi saja terkait apakah itu benar, seperti yang diberitakan,” kata Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo saat ditemui wartawan, pada Senin 22 September 2025.
Menurut Ari, pihak bank membenarkan, sehingga pihaknya berpendapat tanah kas desa yang harus secepatnya diamankan.
“Kami juga mendorong keseriusan tindak lanjut dari surat pernyataan Satu Budiyono untuk menyelesaikan kewajibannya.”
Disinggung penyerobotan tanah kas desa bisa masuk pidana, Ari mengatakan bahwa itu merupakan ranah inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan jumlah pasti angka pinjaman, Ari mengungkapkan hal itu merupakan rahasia perbankan.
“Kami tidak masuk sedetail itu, tapi kami hanya memastikan bahwa saat ini tanah kas desa yang disertifikat atas nama pak Satu berada di bank Jateng,” tegasnya.
Sementara diperoleh informasi sejumlah perangkat desa Randusari telah mendapatkan surat panggilan Polres Boyolali. Ada yang telah diperiksa kemarin Sabtu 20 September dan dijadwalkan besok Kamis 25 September besok. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartono, membenarkan kepolisian telah menangani kasus tersebut.
” Untuk pengaduan sudah masuk. Dan saat kami masih melakukan proses klarifikasi terhadap saksi-saksi,” kata AKBP Rosyid.
Selain meminta keterangan saksi-saksi untuk menyelidiki kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus TKD Randusari ini.
Sebelumnya, puluhan warga telah membuat aduan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi antar instansi penegak hukum.
“Kami juga tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali, supaya penanganannya lebih komprehensif dan tidak menghambat pelayanan di masyarakat,” katanya. ( yull/**)
